Sentimen
Nasional BPKN Sarankan Kemendag Sanksi Penjualan Minyakita di 'Marketplace' Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyarankan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memberi sanksi tegas. Hal ini kepada para pedagang yang menjual Minyakita di Marketplace (toko online).
"Sanksinya hanya administrasi kan gitu. Harusnya sanksinya jangan administrasi," kata Mufti dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Jumat (10/2/2023).
Menurutnya, kalau sanksinya hanya administrasi maka tidak ada efek jera. "Mereka nanti bisa bikin lagi dan bikin lagi itu yang terjadi dan percuma saja, tutup satu tumbuh 10 misalnya," ucapnya.
Ia menjelaskan Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi. Selain itu, menurutnya, masyarakat dapat menerima kompensasi terkait masalah ini sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen.
"Kewenangan dari UU Perlindungan Konsumen juga bisa memberikan kompensasi,' ujarnya. Tak hanya itu, kata dia, masyarakat juga dapat melakukan class action jika tidak mendapatkan haknya untuk minyak goreng ini.
"Itu sangat mungkin ketika tidak mendapatkan hak," ujarnya. Atas masalah tentang pendistribusian Minyakita, ia menyarankan pemerintah untuk memperketat regulasinya.
"Pemerintah harus super ketat untuk Minyakita seperti di Pertalite itu di tingkat regulasi juga ketat sehingga masuyarakat aman," ucapnya. Selain itu, semua pihak termasuk masyarakat juga harus mengawasi pendistribusian Minyakita ini.
"Kita semua bagian dari masyarakat. Termasuk media juga harus mengawasi ini dan kita enggak boleh kendor melawan persoalan harga dan distribusi ini," ujarnya.
Sentimen: positif (78%)