Sentimen
Informasi Tambahan
Event: CFD
Kab/Kota: Blora, Pasar Baru, Karet, Purworejo, Kebon Sirih, Pamekasan, Sumenep, Kebon Kacang
Kasus: zona merah, Zona kuning, Zona Hijau
Pedagang Dilarang Berjualan Di Zona Merah CFD Mulai 12 Februari
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Zona Merah pedagang dalam kawasan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.
Aturan itu mulai diberlakukan Minggu 12 Februari 2023.
Aturan yang dikeluarkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) itu berdasarkan hasil rapat evaluasi mingguan HBKB Sudirman-Thamrin yang dipimpin Dinas Perhubungan dan dihadiri seluruh Tim Kerja HBKB, antara lain Satpol PP, Dinas PPKUKM dan Dinas Lingkungan Hidup.
baca juga:
Pemprov DKI menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan memberi kenyamanan masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga saat CFD.
"Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa terhitung mulai hari Minggu, 12 Februari 2023 sepanjang Jl. Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai Zona Merah secara keseluruhan tanpa ada lagi zona kuning. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga di HBKB Sudirman-Thamrin," keterangan dalam aturan tersebut yang diunggah melalui akun Instagram @dkijakarta, dikutip Jumat (10/2/2023).
Nantinya pedagang yang biasa berjualan pada Zona Kuning CFD tetap dapat melakukan aktivitas berjualan pada Zona Hijau yang ditetapkan yakni area Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Sumenep, Jalan Pamekasan, Jalan Purworejo, Jalan Blora, Jalan Teluk Betung dan Jalan Galunggung
Selain itu, jalan-jalan penghubung juga dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang seperti di Jalan Kebon Sirih serta Jalan Karet Pasar Baru III dan V.
Sentimen: positif (72.7%)