Sentimen
Negatif (100%)
11 Feb 2023 : 02.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: Uang palsu, Maling, kecelakaan

Rawan Kecelakaan, Perlintasan Liar di Pondok Rajeg Cibinong Ditutup!

11 Feb 2023 : 02.30 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Rawan Kecelakaan, Perlintasan Liar di Pondok Rajeg Cibinong Ditutup!

BOGOR - Perlintasan liar yang dibangun warg di wilayah Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor ditutup PT KAI. Hal tersebut dilakukan PT KAI untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan yang bisa menimbulkan korban jiwa dan menghambat perjalanan kereta.

Menurut Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, sebelum melakukan penutupan, pihaknya melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman, namun warga menolak. Mereka tetap melanjutkan pembuatan perlintasan liar tepatnya di KM 40+1/2 antara Stasiun Citayam-Stasiun Cibinong.

"Untuk saat ini, tim prasarana dan pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan pada lokasi perlintasan liar serta jalan setapak yang dibuat khusus mengarah ke perlintasan liar tersebut," kata Eva dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).

BACA JUGA:Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap Warga 

Eva menegaskan, agar warga tidak berupaya membongkar atau membuka jalur perlintasan sebidang liar yang telah ditutup. Menurut Eva, sepanjang 2022, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang dengan menutup 55 titik perlintasan sebidang liar yang dibangun warga.

"Keberadaan perlintasan sebidang KA di wilayah Daop 1 merupakan titik-titik rawan kecelakaan," katanya.

BACA JUGA:Maling Gasak Motor di Halaman Kosan, Pelaku Pakai Jaket Ojol 

Follow Berita Okezone di Google News

Eva menambahkan, di area Daop 1 Jakarta terdapat 503 titik perlintasan sebidang baik resmi atau pun yang tidak terjaga atau liar. Dari jumlah tersebut, 242 titik merupakan perlintasan resmi atau terjaga dan 261 titik lainnya merupakan perlintasan liar.

"Selain membahayakan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta serta masyarakat, keberadaan perlintasan liar juga bertentangan dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku," ujarnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup, penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat yang melintas," katanya.

PT KAI akan terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta. Selain itu, untuk pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri melaju jika rambu sudah berbunyi.

"Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerjasama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan," pungkasnya.

Sentimen: negatif (100%)