Sentimen
Negatif (79%)
11 Feb 2023 : 08.23
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Novel Baswedan: Selama Firli Pimpin KPK, Harun Masiku Tidak Akan Ditangkap

11 Feb 2023 : 08.23 Views 5

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Novel Baswedan: Selama Firli Pimpin KPK, Harun Masiku Tidak Akan Ditangkap

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menilai selama Firli Bahuri yang memimpin KPK, maka selama itu Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku tidak akan ditangkap.

Novel pesimistis soal penangkapan Harun Masiku tersebut. Apalagi, hal yang pernah ia sampaikan sekitar dua tahun lalu dan sampai sekarang DPO itu belum juga tertangkap.

"Saya yakin, selama Firli mjd Pimp KPK, DPO an Harun Masiku tdk akan ditangkap. Hal ini sdh pernah sy sampaikan sejak sekitar setahun lalu, dan sampai skrg masih benar," cuit Novel di linimasa Twitternya, dikutip FAJAR.CO.ID, Kamis, (9/2/2023).

Menurutnya, jika KPK bersungguh-sungguh mencari DPO tersebut, maka bisa diringkus. Kalo mmg dicari benar2 mestinya bisa ditangkap," jelas dia, menanggapi pemberitaan soal momen Presiden Joko Widodo meminta Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan perihal teknis proses pencarian buron Harun Masiku.

Sebagaimana diketahui, tersangka Harun Masiku sudah memasuki waktu dua tahun menjadi DPO KPK. Harun yang merupakan mantan Caleg PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis enam tahun penja, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara.

Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke Lapas untuk menjalankan hukuman pidana. (eds)

Sentimen: negatif (79.5%)