Sentimen
Positif (96%)
11 Feb 2023 : 03.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang

Tokoh Terkait

Berkali-kali Mangkir RDP, DPR Akan Panggil Paksa Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Ini Persoalannya

11 Feb 2023 : 03.45 Views 2

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Berkali-kali Mangkir RDP, DPR Akan Panggil Paksa Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Ini Persoalannya

POROS.ID - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX yang menghadirkan Menteri Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) batal digelar, lantaran pihak dari DJSN tidak hadir.

Semula, agenda RDP akan membahas perkembangan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang menggantikan sistem kelas 1, 2 dan 3.

Selain itu RDP ini juga akan membahas evaluasi kesiapan rumah sakit dan dampak terhadap Dana Jaminan Sosial Kesehatan serta penjelasan tentang hasil pembahasan review tarif layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"RDP ini membahas hal penting dalam pengambilan keputusan kebijakan dan evaluasi KRIS. Ini kan tanggung jawab DJSN. Jangan main-main ini.  Berulang kali tidak hadir rapat," ujar Rahmad Handoyo, Anggota Komisi IX DPR RI, di kutip dari website dpr.go.id.

Untuk itu, Komisi IX DPR RI akan menggunakan kewenangannya dengan melakukan panggilan paksa Ketua DJSN menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan Pasal 73 Ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Untuk diketahui, Batang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini sedang bersiap-siap mengganti layanan kelas menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan secara merata tanpa melihat besaran iurannya.

Layanan kelas yang selama ini diberikan yakni terdiri dari kelas 1 besaran iuran tiap orang Rp150.000,00 per bulan dengan kapasitas tempat tidur 2-4 pasien.

Kelas 2 besaran iuran Rp100.000,00  per bulan dengan kapasitas  tempat tidur 3-5 pasien. Dan kelas 3 besaran iuran Rp35.000,00 per bulan dengan standar pelayanan minimum.

Saat ini penerapan KRIS sedang dalam tahap uji coba di beberapa rumah sakit ibu kota. Pemerintah bersama - sama DPR  RI sedeng melakukan evaluasi uji coba dan pembahasan perumusan kebijakan. ****

Sentimen: positif (96.6%)