Sentimen
Negatif (100%)
10 Feb 2023 : 19.31
Informasi Tambahan

Institusi: HIPMI

Kab/Kota: Tanah Bumbu, Banjarmasin

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Divonis 10 Tahun Penjara, KPK: Mardani H Maming Potensi TPPU Jum'at, 10/02/2023, 19:31 WIB

10 Feb 2023 : 19.31 Views 2

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

Divonis 10 Tahun Penjara, KPK: Mardani H Maming Potensi TPPU
Jum'at, 10/02/2023, 19:31 WIB
Warta Ekonomi, Banjarmasin -

Eks Bupati Tanahbumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming (MHM) resmi dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadalian Negeri (PN) Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

MHM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Baca Juga: Firli Bahuri Ingin Dua Petinggi Polri Angkat Kaki dari KPK, Terkait Formula E? Ternyata...

Selain terbukti melakukan tindakan pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pimpinan Firli Bahuri disebut akan mengkaji penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi dalam perkara kasus suap izin usaha pertambangan atau IUP yang menjerat MHM.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu, menyebut potensi tersebut kuat terjadi setelah pihak KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai perusahaan milik tersangka. Bahwa para saksi terkait penerimaan aliran dana dari perusahaan tersebut juga sudah diperiksa. 

Ali juga menerangkan, potensi kuat Maming dijerat dugaan TPPU dan Korporasi, disebabkan yang bersangkutan menggunakan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan miliknya, akan tetapi perusahaan tersebut bersifat fiktif.

“Karena memang sebagai mana sudah kami sampaikan, dugaan-dugaan korupsi perbuatannya ini kan kemudian ada menggunakan perusahaan-perusahaan afiliasi yang bahkan fiktif ya,” jelas Ali beberapa waktu lalu.

Dalam sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Banjarmasin yang digelar, Jumat, (10/2/2023).

MHM dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Mardani H Maming diketahui pernah menjabat dipelbagai jabatan penting (Bendum PB NU, Bupati Tanah Bumbu, Ketua DPD PDIP Kalsel, Ketua HIPMI).

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menegaskan, bahwa terdakwa MHM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," papar Majelis Hakim dalam sidang putusan tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis hukuman kepada MHM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752.  

Majelis Hakim mengatakan, harta benda milik MHM dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.

“Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tegas Majelis Hakim.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah Pilih! Begini Cara Memilih Asuransi Kendaraan yang Tepat

Editor: Muhammad Syahrianto

Sentimen: negatif (100%)