Sentimen
Negatif (99%)
10 Feb 2023 : 22.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: kecelakaan

KAI Tutup Perlintasan Liar Pondok Rajeg Bogor yang Baru Dibuka Warga

10 Feb 2023 : 22.07 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

KAI Tutup Perlintasan Liar Pondok Rajeg Bogor yang Baru Dibuka Warga
Jakarta -

PT KAI (Persero) menutup perlintasan liar di wilayah Pondok Rajeg, Bogor. Perlintasan tersebut baru dibuka oleh warga sekitar.

Penutupan berlangsung Jumat (10/2.2023) di KM 40+1/2 antara Stasiun Citayam-Stasiun Cibinong, Jalan H Riman, RT 003 RW 004 Kelurahan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Sebelum melakukan penutupan, PT KAI melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada warga yang menolak.

"Untuk saat ini tim prasarana dan pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan pada lokasi perlintasan liar serta jalan setapak yang dibuat khusus mengarah ke perlintasan liar tersebut. Warga juga ditegaskan untuk tidak berupaya membongkar atau membuka jalur perlintasan sebidang liar yang telah ditutup," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melalui keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).

-

-

Eva menuturkan sebanyak 55 titik perlintasan liar telah di tutup selama 2022. Dia menyebut saat ini ada 503 titik perlintasan liar di KAI Daop 1 Jakarta, 242 titik di antaranya resmi sedangkan sisanya liar.

"Adapun sepanjang tahun 2022 KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang dengan menutup 55 titik perlintasan sebidang liar yang dibangun oleh warga. Keberadaan perlintasan sebidang KA di wilayah Daop 1 merupakan titik-titik rawan kecelakaan," tuturnya.

"Saat ini di area Daop 1 Jakarta terdapat sebanyak 503 titik perlintasan sebidang baik resmi atau pun yang tidak terjaga atau liar. Dari jumlah tersebut 242 titik merupakan perlintasan resmi atau terjaga daan 261 titik lainnya merupakan perlintasan liar atau tidak terjaga," lanjutnya.

Eva menyampaikan selain membahayakan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat, keberadaan perlintasan liar juga bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Dia mengimbau warga sekitar jalur KA tidak membuat perlintasan liar karena dapat membahayakan semua pihak.

"Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerjasama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan," katanya.

(dek/idn)

Sentimen: negatif (99.6%)