Intip Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin, Bagi Pengendara Wajib Tahu
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Ari Nur Cahyo|
Editor: Ari Nur Cahyo|
Kamis 09-02-2023,11:30 WIBIlustrasi STNK dan BPKB -Astra-
Intip Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin, Bagi Pengendara Wajib Tau - Para pengendara wajib simak perbedaan Surat Tanda Motor Kendaraan (STNK) motor bensin dan motor listrik.
Mengetahui perbedaan STNK motor bensin dan motor listrik sangat penting bagi kalian ketika mengurus pajak kendaraan di Samsat.
Untuk diketahui, motor listrik kini sudah banyak beredar di jalanan dan menyaingi motor bensin.
Motor listrik banyak digunakan bagi para pengendara, hal ini dinilai lebih hemat dan efisien ketimbang motor bensin.
BACA JUGA:Keren Nih! Motor Listriknya Anak Muda Davigo Dragon S, Bisa Cicil Tanpa DP
BACA JUGA:Subsidi Motor Listrik Sebesar Rp7 Juta Dimulai, Begini Cara Mendapatkannya
Kehadiran motor listrik sendiri telah didukung oleh Perwakilan Korlentas Polri Direktur Registrasi dan Identifikasi Brigadir Jenderal Polisi, Yusri Yunus.
Ia mengatakan jika kendaraan listrik sudah terdaftar ribuan.
"Kendaraan listrik yang sudah terdaftar sampai September ini 23 ribu, 22 ribu kendaraan roda dua, tandanya ada pada plat nomor ada garis warna biru," ucap Yusri Yunus dikutip fin.co.id dari website Korlantas Polri, pada Kamis, 8 Februari 2023.
Pihak kepolisian melakukan revisi pada regulasi Perpol Nomor tentang registrasi dan identifikasi.
BACA JUGA:DC100 Motor Listrik Kelas 1000cc, Harganya Rp432 Juta
BACA JUGA:5 Gerobak Motor Listrik UMKM Binaan PLN Ramaikan EV FUNDAY
Hal ini untuk mempermudah kepemilikan surat-surat kendaraan listrik berbasis baterai.
Kepolisian pun bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan untuk mempercepat proses uji tipe, pemasaran, hingga kepemilikan surat-surat.
Sumber:
Sentimen: positif (99%)