Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Arifin

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Baiquni Wibowo

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Chuck Putranto

Irfan Widyanto

Arif Rachman Arifin

Agus Nurpatria
Arif Rachman Minta Dibebaskan dari Tuntutan Setahun Penjara, Merasa Beriktikad Baik
Medcom.id
Jenis Media: News

Jakarta: Terdakwa Arif Rachman Arifin minta dibebaskan dari tuntutan satu tahun bui karena klaim beriktikad baik. Jaksa menuntut Arif dengan hukuman tersebut karena dinilai terbukti merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan, karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin merupakan perintah jabatan tindakan yang dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP," ujar tim penasihat hukum Arif, Marcella Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 8 Februari 2023.
Pada perkara ini, Arif berperan mematahkan laptop yang berisi rekaman CCTV yang mengungkap tabir kematian Brigadir J. Arif sejatinya tahu bahwa laptop milik terdakwa Baiquni Wibowo berisi rekaman penting.
-?
-
-
-
-
Rekaman itu kenyataan bahwa Brigadir Brigadir J masih hidup saat terdakwa Ferdy Sambo sudah tiba di rumah dinas Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo awalnya mengeklaim Brigadir J tewas karena saling tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinas sebelum kedatangannya.
Arif mendapat perintah Ferdy Sambo untuk melakukan tindakan itu. Eks Kadiv Propam Polri menyuruh Arif untuk memusnahkan salinan rekaman CCTV.
Selain itu, Marcella juga meminta agar majelis hakim untuk menyatakan kliennya tidak bersalah. Kemudian, meminta supaya hak-hak Arif dapat dipulihkan.
"Memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa Arif Rachman Arifin, memulihkan hak-hak terdakwa Arif Rachman Arifin," ucap Marcella.
Jaksa menuntut Arif terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jaksa menuntut Arif dihukum satu tahun bui. Perkara tersebut juga menjerat terdakwa lainnya. Mereka, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Hendra dan Agus dituntut tiga tahun penjara. Irfan juga telah dituntut satu tahun bui. Sedangkan, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto diminta dihukum dua tahun penjara.
Lalu, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Eks Kadiv Propam itu didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(AGA)
Sentimen: negatif (100%)