Penyidik yang Tersangkakan Hasya Mahasiswa UI Bakal Disidang Kode Etik
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan menindak anggotanya yang melakukan penyidikan awal hingga membuat Muhammad Hasya Atallah Syahputra, mahasiswa UI dijadikan tersangka. Penetapan status tersangka itu dinilai tidak sesuai prosedur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para penyidik awal yang menangani kasus ini bakal disidang kode etik.
"Terhadap personel yang melakukan penyidikan dan oleh tim ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam menetapkan tersangka terhadap almarhum Hasya, dilakukan putusan melalui mekanisme sidang kode etik," kata Trunoyudo, Rabu (8/2/2023).
Polda Metro Jaya pun akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku, sesuai permintaan keluarga untuk merehabilitasi nama baik Hasya.
"Terkait laporan pihak keluarga tanggal 4 Februari yang lalu akan ditangani secara profesional dengan melibatkan penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya dan pengawas penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, tentunya bersama dengan para pakar, terutama pakar pidana," ujar Trunoyudo.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (88.9%)