Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Munjul, Pondok Ranggon
Kasus: Tipikor, korupsi
KPK Benarkan Terpidana Korupsi Tanah Munjul Anja Runtunewe Meninggal
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan terpidana korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Anja Runtunewe meninggal dunia. Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo itu wafat setelah terjangkit penyakit.
“Iya benar. informasi yang kami terima yang bersangkut benar meninggal dunia karena sakit beberapa waktu lalu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (9/2).
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa tersebut mengungkapkan, KPK sempat membantarkan penahanan terhadap Anja. Namun, nyawanya tidak tertolong. “KPK sebelumnya telah membantarkan penahanan terpidana dimaksud,” tegas Ali.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pada Juli 2022, Anja yang merupakan pemilik PT Adonara Propertindo divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan tingkat banding ini lebih ringan dibandingkan vonis pada pengadilan tingkat pertama yang menghukum Anja dengan pidana enam tahun penjara. Pengembalian uang korupsi oleh Anja menjadi salah satu alasan majelis banding menyunat hukuman.
“Bahwa meskipun dalam perkara a quo para terdakwa dengan iktikad baik telah mengembalikan uang kerugian negara sehingga para terdakwa tidak perlu lagi dihukum dan/atau dibebani membayar uang pengganti, maka sesuai rasa keadilan pidana yang dijatuhkan terhadap para terdakwa patut diubah dan/atau diperbaiki,” ucap hakim.
Perkara pada pengadilan tingkat banding ini diadili oleh ketua majelis Binsar Pamopo Pakpahan dengan anggota M Luthfi, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.
Anja terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: negatif (100%)