Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Mitsubishi
Kab/Kota: Ambon
Tersangka Rudapaksa Anak Kandung di Ambon Dijebloskan ke Penjara
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - ilustrasi ayah rudapaksa anak kandung
Solopos.com, AMBON – Peribahasa sebuas-buasnya harimau takkan memangsa anaknya sendiri tak berlaku bagi SM alias Dondi, 41, warga Ambon.
Bukannya melindungi, Dondi justru memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun berulang kali.
PromosiMesin Baru di Mitsubishi L300 Euro 4: Lebih Bertenaga, Hemat Bahan Bakar
Tindakan bejat tersangka disertai ancaman akan membunuh korban jika tidak melayani nafsu binatangnya.
Kini Dondi meringkuk di sel penjara Polresta Ambon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dugaan rudapaksa yang dilakukan tersangka ini merupakan perbuatan berlanjut sebanyak empat kali terhadap anaknya yang masih berusia 12 tahun,” kata Kasi Humas Polresta setempat, Iptu Moyo Utomo di Ambon, Kamis (9/2/2023).
Tindakan yang dilakukan korban sebanyak dua kali terjadi pada 2021 dan kembali diulangi pada 22 Mei 2022 serta 4 November 2022.
Menurut dia, tindakan Dondi terhadap puterinya di Kota Ambon juga disertai ancaman membunuh agar membuat korban ketakutan dan menuruti kemauan tersangka.
Insiden memilukan terakhir yang menimpa gadis remaja ini terjadi di Kecamatan Teluk Ambon (Kota Ambon) pada 4 November 2022.
“Kejadiannya tengah malam sekitar pukul 01.00 WIT dan terjadi dalam kamar korban, dan di dalam rumah tersebut hanya ditempati tersangka bersama anaknya sendiri yang menjadi korban rudapaksa” ucap Moyo Utomo seperti dikutip Solopos.com dari Antara.
Keesokan harinya korban pergi ke sekolah dan tidak pulang ke rumah tetapi langsung ke rumah neneknya mengadukan nasib buruk yang dialaminya.
Pria bejat ini akhirnya dijebloskan ke dalam penjara.
Tersangka Dondi dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Sentimen: negatif (100%)