Sentimen
Positif (95%)
9 Feb 2023 : 23.39
Informasi Tambahan

Kasus: ganti rugi lahan

Sudah Sah Secara Hukum, Ahli Waris Tol Jatikarya Tuntut Rp 218 Miliar

9 Feb 2023 : 23.39 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Sudah Sah Secara Hukum, Ahli Waris Tol Jatikarya Tuntut Rp 218 Miliar

JawaPos.com – Sejumlah ahli waris tanah dan belasan warga Jatikarya kembali melancarkan aksi protesnya. Kali ini mereka kembali menutup jalur Tol Jatikarya, ruas Cimanggis-Cibitung, (8/2). Mereka menggugat karena ganti rugi tanah sebesar Rp 218 miliar tak kunjung dibayarkan sejak 2017.

Gunun yang merupakan salah satu ahli waris, menekankan aksi kali ini bukan blokade melainkan penguasaan tanah kembali imbas dari hak mereka yang tak terealisasi.

“Kami menuntut hak kami. Tanah kami belum dibayar dan akan kami kuasai. Jadi, pengguna jalan, bisa mengakses tempat lain,” ujar Gunun.

Gunun menyebut aksi penutupan akses Gerbang Tol (GT) Jatikarya akan terus dilakukan hingga para ahli waris mendapat uang konsinyasi sebagaimana yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA). Mereka juga menegaskan persoalannya itu sudah sesuai kaidah hukum.

“Secara hukum kami sudah benar, sudah inkrah kan seperti itu. Tapi kenapa pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak mau mengeluarkan surat pengantar untuk proses pencairan uang kami yang sudah dikonsiyasikan dari tahun 2017 dari putusan PN, Pengadilan Tinggi sampai tingkat Mahkamah Agung,” tegasnya.

“Bahkan ada PK 2 yang diajukan oleh pihak lain yang isi putusannya adalah memperkuat putusan bahwa ini (lahan) milik kami,” tambah Gunun.

Protes ini sejatinya sudah berkali-kali terjadi, tetapi tuntutan warga tak kunjung dipenuhi. Ahli waris menduga, ada oknum yang sengaja menghambat proses pencairan uang ganti rugi lahan mereka.

Diduga, penghambatan proses pencairan itu terjadi karena pihak BPN tidak kunjung menerbitkan surat pengantar pencairan ganti rugi. Mereka telah memenangkan putusan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali (PK) II dengan No.815/PDT/2018 pada Desember 2019 lalu yang menyatakan tanah yang kini menjadi Tol Jatikarya merupakan milik warga Jatikarya.

Editor : Eko Dimas Ryandi

Sentimen: positif (95.5%)