Sentimen
Negatif (99%)
9 Feb 2023 : 20.10
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: bandung, Jagakarsa, Srengseng, Srengseng Sawah, Serang

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Polda Metro Jaya Akui Ada Ketidaksesuaian dalam Penetapan Tersangka pada Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

10 Feb 2023 : 03.10 Views 3

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Polda Metro Jaya Akui Ada Ketidaksesuaian dalam Penetapan Tersangka pada Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

PRFMNEWS - Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian mengenai penetapan tersangka pada kasus kecelakaan yang mengakibatkan mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah meninggal dunia.

Karena itu, kini status tersangka pada Attalah telah dicabut.

Korban sebelumnya telah meninggal akibat mengalami kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tahun 2023 Diprediksi Dihantam Resesi, Berikut Ini E-Commerce No.1 Pilihan Penjual

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, penyidik awal yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut telah diberi sanksi.

Karena hal tersebut, membuat penyidik tersebut diberi sanksi kode etik.

“Selanjutnya hal ini juga ditindaklanjuti telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu,” ujar Trunoyudo yang dikutip dari PMJNEWS.

Baca Juga: Lokasi Penjemputan Sampah Hari ini Kamis, 9 Februari 2023 oleh Bank Sampah Induk Gudang Sadang Serang

“Tentunya mekanismenya keputusannya melalui mekanisme sidang kode etik,” sambungnya.

Meskipun demikian, Trunoyudo tidak menjelaskan secara rinci mengenai jumlah penyidik yang diberikan sanksi kode etik mengenai kasus Hasya tersebut.

Saat ini proses sidang etik tersebut telah berjalan dan masih menunggu keputusannya.

Baca Juga: KEREN! Indeks Daya Saing Kota Bandung Tertinggi, Lampaui Jabar dan Nasional

"Sudah berjalan kan sudah saya sampaikan penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik. Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya. Sanksi sudah ada proses,” jelasnya.***

Sentimen: negatif (99.7%)