Sentimen
Negatif (100%)
9 Feb 2023 : 16.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung, Denpasar

Kasus: pembunuhan

Partai Terkait

Belum Siap Nikah Tapi Hamili Cewek SMK, IKJ Cekik Pacarnya Pakai Selendang hingga Tewas

9 Feb 2023 : 23.25 Views 2

Gelora.co Gelora.co Jenis Media: News

Belum Siap Nikah Tapi Hamili Cewek SMK, IKJ Cekik Pacarnya Pakai Selendang hingga Tewas


GELORA.CO - Seorang remaja berinisial IKJ (18) nekat membunuh NMDS (16), pacarnya gegara ditantang untuk menikah. Remaja itu tega mencekik siswi SMK yang sudah dihamilinya itu dengan menggunakan selendang hingga tewas.

Peristiwa tragis itu terjadi saat korban mendatangi rumah tersangka di Jalan Gunung Batur, Gang Carik 3 No 5, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, pada Selasa (7/2) sekitar pukul 14.30 WITA.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Rabu mengatakan alasan IKJ membunuh NMDS karena kesal dan marah karena korban terus meminta pertanggungjawaban untuk menikah, namun dirinya belum siap menikahi pacarnya yang dalam keadaan hamil.

"Pada saat itu korban meminta untuk dinikahi, namun pelaku merasa kesal dan marah sehingga menyuruh korban pulang ke rumahnya. Namun, saat hendak pulang, korban dijerat lehernya dari belakang, dengan menggunakan selendang dan dicekik sampai meninggal dunia," kata Yugo seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/2).

Setelah membunuh NMDS, pelaku yang baru satu tahun lulus sekolah menengah atas (SMA) itu meninggalkan korban begitu saja di kediamannya.

Kejadian meninggalnya pelajar tersebut baru diketahui oleh kakak pelaku saat pulang ke rumahnya mendapatkan korban terlentang dan mengira dalam kondisi pingsan.

Atas kejadian tersebut segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Denpasar Barat, dan setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menyatakan bahwa pelajar tersebut sudah tak bernyawa.

Polisi pun mencari tahu pelaku pembunuhan tersebut dan dalam waktu tiga jam polisi langsung menetapkan tersangka pembunuhan tersebut yakni IKJ.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban dan pelaku sudah berpacaran sejak Juni 2022. Pelaku mengaku bahwa pacarnya sudah dalam kondisi hamil tiga bulan.

"Pengakuan pelaku bahwa korban hamil tiga bulan, tetapi kita akan lakukan otopsi," kata Yugo.

Atas perbuatannya, IKJ dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 3 Juncto pasal 76 huruf C Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP. (Antara)

Sentimen: negatif (100%)