Sentimen
Negatif (72%)
9 Feb 2023 : 16.18
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Kejagung Bakal Periksa Menteri Johnny Plate Terkait Kasus Korupsi BTS

9 Feb 2023 : 16.18 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Kejagung Bakal Periksa Menteri Johnny Plate Terkait Kasus Korupsi BTS

JawaPos.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Kamis (9/2). Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai NasDem itu akan digali pengetahuannya terkait dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 – 2022.

“Benar dipanggil, yang diperiksa yang bersangkutan (Menkominfo Johnny G. Plate), jadi tidak bisa diwakilkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (9/2).

Meski demikian, belum diketahui materi pemeriksaan tim jaksa penyidik yang akan digali kepada Johnny. Namun, keterangan Johnny dianggap penting dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G yang berlangsung di Kemenkominfo.

“Itu (materi pemeriksaan) konsumsi penyidik,” tegas Ketut.

Perkara ini telah menjerat empat orang sebagai tersangka, mereka di antaranya Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali (MA) Account Director dari PT Huawei Tech Investment.

Mereka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Eko Dimas Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (72.7%)