Sentimen
Positif (99%)
9 Feb 2023 : 15.30

BPJS Kesehatan 2023: Kelas 1,2,3 Dihapus! Ini Aturan Terbaru, Fasilitas dan Besaran Tarifnya

9 Feb 2023 : 22.30 Views 2

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

BPJS Kesehatan 2023: Kelas 1,2,3 Dihapus! Ini Aturan Terbaru, Fasilitas dan Besaran Tarifnya

AYOBOGOR.COM -  Berikut infomasi yang mengabarkan Kelas 1,2,3 dihapus dalam BPJS Kesehatan.

Kabar datang dari BPJS Kesehatan.

Kini bagi golongan peserta kelas 1,2,3 kini mulai dihapus secara bertahap di tahun 2023.

Ada beberapa sistem baru yang akan menggantikan kelas ini.

Sistem ini disebut sistem kelas rawat inap standar atau disebut KRIS.

Nantinya Rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan wajib memiliki aturan serupa dalam pelayanan medis demi kenyamanan pasien.

Dilansir dari suara.com, setiap rumah sakit wajib memiliki fasilitas rawat inap dengan maksimal kapasitas 4 pasien dalam satu kamar, dan dilengkapi dengan AC, kamar mandi dalam, serta pemisah antar tempat tidur yang tersedia.

"Jadi ada 12 kalau enggak salah standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau KRIS. Jadi semua RS kami samakan, ya mungkin paling signifikan dengan 1 kamar itu 4 tempat tidur, kami ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat," ujar Menkes kepada wartawan, Rabu (8/2/2023) malam

Lalu apakah biayanya ada perubahan?

Dalam keterangan, besaran iuran BPJS Kesehatan di tahun 2023 ini sendiri akan sama dengan yang diputuskan sebelumnya.

Pastinya secara garis besar, terdapat dua kategori utama peserta.

Pertama, terkait kategori peserta Penerima Upah

Yang masuk dalam kategori ini adalah ASN, TNI, POLRI, pekerja swasta, dan penerima upah lain.

Besaran iuran yang akan dibebankan adalah 5 persen dari upah yang diterima, dengan rincian 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan penerima upah.

Batas bawah perhitungannya adalah upah minimum kabupaten/kota, dan batas atas sebesar Rp 12.000.000. dengan demikian, setiap penerima upah akan memberikan kontribusi yang sepadan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini.

Kedua, Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja.

Untuk kategori ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memilih tiga kelas yang ada, yakni Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Iuran yang diberikan nantinya akan menyesuaikan dengan kelas yang dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan.

- Kelas 1, iurannya adalah sebesar Rp 150.000 per orang, per bulan

- Kelas 2, iurannya adalah sebesar Rp 100.000 per orang, per bulan

- Kelas 3, iurannya adalah sebesar Rp 42.000 per orang, per bulan, dengan tambahan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.-

Demikian infomasi yang mengabarkan Kelas 1,2,3 dihapus dalam BPJS Kesehatan.

 

Sentimen: positif (99.9%)