Sentimen
Positif (96%)
9 Feb 2023 : 13.09

Untungkan Masyarakat, KKP Kebut Sosialisasi Perppu Ciptaker

9 Feb 2023 : 20.09 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Untungkan Masyarakat, KKP Kebut Sosialisasi Perppu Ciptaker

Mutiul Alim | Rabu, 08/02/2023 23:46 WIB

KKP melakukan sosialisasi Perppu Cipta Kerja (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini dinilai dapat menjawab kebutuhan masyarakat akan pelindungan dan peningkatan kesejahteraan.

Plt Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Ishartini mengungkapkan bahwa terdapat tiga poin penting dalam Perppu Cipta Kerja yang menegaskan hal tersebut.

"Substansi bidang PDSPKP yang diatur dalam Perppu tersebut, meliputi Standar Mutu Hasil Perikanan, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Impor Komoditas Perikanan," ujar Ishartini saat membuka `Sosialisasi Perppu Nomor 2 tahun 2022` di Jakarta, pada Selasa (7/2/2023).

Ishartini berharap sosialisasi ini merupakan kegiatan strategis yang dilakukan pemerintah guna mengoptimalkan public meaningful participation terhadap Perppu 2 tahun 2022. Dengan begitu, publik, khususnya para pelaku usaha semakin meningkat pemahaman atas regulasi tersebut.

"Perppu ini merupakan respon cepat pemerintah terhadap dinamika global yang terjadi saat ini dan antisipasi dampak yang akan datang," kata Ishartini.

Ishartini mencontohkan Perppu 2 mengharuskan pelaku usaha perikanan untuk memenuhi standar mutu hasil perikanan dalam melaksanakan bisnis perikanan. Hal ini, kata dia, ditujukan demi keamanan dan kenyamanan konsumen sekaligus peluang memperluas akses pasar bagi produsen.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan melakukan pembinaan dan memfasilitasi pengembangan usaha perikanan sesuai kewenangannya agar memenuhi standar mutu hasil perikanan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Pengaturan lebih lanjut mengenai Standar Mutu Hasil Perikanan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan," urai Ishartini.

Kemudian terkait dengan pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Perpu ini ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi perizinan berusaha yang dibedakan berdasarkan risiko untuk masing-masing Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Klasifikasi ini diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Khusus perizinan berusaha yang terkait PDSPKP meliputi pengolahan ikan 22 KBLI, pemasaran ikan sembilan KBLI dan jasa pasca panen dua KBLI.

"Klasifikasi ini untuk membedakan mana yang berisiko tinggi, menengah dan rendah, baik dari sisi lingkungan, maupun sosial," tutur dia.

Terakhir, terkait impor komoditas perikanan dan pergaraman dituangkan dalam bagian delapan. Ishartini memaparkan impor komoditas perikanan dan pergaraman dikendalikan oleh Pemerintah Pusat yang dituangkan dalam pasal 37 dan 38.

"Saat ini diselenggarakan melalui mekanisme Neraca Komoditas," ujar Ishartini.

Sementara itu, akademisi sekaligus penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri menyebut bahwa dengan Perppu ini harusnya lebih mempermudah, mempercepat dan murah perizinan investasi di bidang industri pengolahan, trading, dan jasa kelautan dan perikanan.

"Pada prinsipnya Perppu Cipta Kerja ini harus lebih memperbaiki kinerja PDSPKP yang meliputi volume dan nilai pemasaran komoditas dan produk baik dalam negeri maupun ekspor. Dan juga menaikan nilai investasi industri pengolahan hasil kelautan dan perikanan, jasa transportasi dan logistik," terang Rokhmin.

Diketahui, jumlah perizinan berusaha yang diterbitkan untuk subsektor pemasaran ikan sampai dengan Desember 2022 mencapai 48.233 ijin usaha dengan jumlah pelaku usaha yang mengajukan sebanyak 34.895 orang.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono optimistis regulasi tentang cipta kerja dapat mengembangkan sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut dengan penerapan kebijakan yang menyeimbangkan ekonomi dan ekologi.

TAGS : Perppu Ciptaker Cipta Kerja KKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Ishartini

Sentimen: positif (96.2%)