Sentimen
Negatif (99%)
9 Feb 2023 : 12.57
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Jagakarsa, Srengseng, Srengseng Sawah

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait
Edi Hasibuan

Edi Hasibuan

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Sanksi Etik Menanti Penyidik Awal Kasus Mahasiswa UI, Polisi: Proses Sudah Berjalan

9 Feb 2023 : 19.57 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sanksi Etik Menanti Penyidik Awal Kasus Mahasiswa UI, Polisi: Proses Sudah Berjalan

PIKIRAN RAKYAT – Polda Metro Jaya memastikan sanksi etik akan dijatuhkan bagi penyidik awal kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI), yang tempo lalu menetapkan korban M Hasya Attalah sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah mengakui adanya ketidaksesuaian dalam penanganan kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan tersebut.

Kendati status tersangka almarhum Hasya telah dicabut, desakan untuk menjatuhi hukuman bagi anggota polisi yang menangani kasus belum jua turun.

Untuk itu, Kombes Pol Trunoyudo menegaskan sanksi kode etik pasti diberikan. Prosesnya bahkan sudah dimulai.

Baca Juga: Tak Mampu Bayar UMK, 14 Pabrik Garmen Siap-siap Hengkang dari Jawa Barat

"Sudah berjalan kan sudah saya sampaikan penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik. Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya. Sanksi sudah ada proses,” ujar dia, dikutip dari PMH News, 9 Februari 2023.

Kendati demikian, Trunoyudo tidak menjelaskan rincian jumlah penyidik yang mendapat sanksi etik di kasus Hasya. Ia hanya bisa memastikan tindak lanjut Polri melalui sidang etik bukan hanya formalitas.  

“Selanjutnya hal ini juga ditindaklanjuti, (Polri) telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu. Tentunya mekanismenya keputusannya melalui mekanisme sidang kode etik,” ucap dia kepada wartawan, Rabu, 8 Februari 2023.

Lemkapi Desak Penyidik Awal Kasus Mahasiswa UI Diadili

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meyakini dugaan kuat adanya kesalahan prosedur oleh oknum penyidik selama pengusutan.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Buka Suara Soal Penimbunan Minyakita: Kalau Ada yang Main-main, Kita Tutup

"Kita harapkan Kapolda Metro Jaya akan memberikan sanksi hukum yang jelas terhadap tidak profesional penyidik tersebut," ujar Dr Edi Hasibuan selaku Direktur Eksekutif Lemkapi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Edi menegaskan, penetapan tersangka mahasiswa UI ketika korban sudah meninggal dunia adalah bukti ketidakprofesionalan selama proses pengusutan kasus kecelakaan itu.

Lebih lanjut, Edi mengatakan bahwa Lemkapi juga menyoroti bukti baru yang ditemukan tim Polda Metro Jaya saat melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan pada 2 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Tak Hanya Nasional, Erick Thohir Disebut Miliki Rekam Jejak Sepak Bola Internasional, Jadi Modal Ketum PSSI

Dengan demikian, Lemkapi menilai bukan hanya status tersangka pada mendiang MHA yang perlu dicabut, namun sang pengemudi purnawirawan Polri yang terlibat dalam kecelakaan juga perlu bertanggungjawab.

Meski begitu, Lempkapi tetap tidak lupa mengapresiasi kerja Polri yang bijak mendengar serta merespons kegelisahan masyarakat soal kasus MHA.

"Polda Metro Jaya telah merespons masukan masyarakat. Keputusan itu juga memberi rasa keadilan masyarakat," ujar Edi. ***

Sentimen: negatif (99.9%)