Sentimen
Positif (96%)
9 Feb 2023 : 12.10
Informasi Tambahan

Event: Hari Pers Nasional

Grup Musik: BTS

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Kejagung Batal Periksa Johnny G Plate dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS

9 Feb 2023 : 12.10 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Kejagung Batal Periksa Johnny G Plate dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS

JawaPos.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) batal memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Seharusnya, Johnny menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung pada hari ini, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 – 2022.

“Pada pagi hari ini saya berkordinasi dengan tim penyidik dari Jampidsus Kejagung RI dan saya mendapat surat yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia terkait dengan ketidak hadiran daripada saksi JGP, untuk diperiksa pada hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Kamis (9/2).

Johnny beralasan menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Sumatera Utara. Selain itu, Johnny beralasan akan menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR RI terkait Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski demikian, Kejagung akan memanggil ulang Johnny G. Plate pada Senin (13/2) mendatang. Sekjen Partai NasDem itu berjanji akan hadir menjalani pemeriksaan di Kejagung.

“Dijadwalkan pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 pukul 13.00 WIB. Artinya beliau juga menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 4 Februari 2023,” ungkap Ketut.

Oleh karena itu, Korps Adhyaksa bakal kembali melayangkan surat panggilan kepada Johnny.

“Jadi, pada hari ini beliau tidak jadi diperiksa. Namun demikian, kami dari tim penyidik Kejaksaan Agung akan melayangkan surat kembali sesuai dengan jadwal yang disampaikan oleh beliau,” tegas Ketut.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: positif (96.2%)