Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019
Kab/Kota: Tangerang, Pandeglang, Serang, Cilegon
Perppu Baru pengganti UU Pemilu, Alokasi Kursi DPRD Provinsi Banten bertambah, Ini Jumlahnya
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang diundangkan pada 12 Desember 2022 lalu.
Beberapa perubahan yang menjadi fokus dalam Perppu terbaru tersebut salah satunya adalah dibentuknya 4 daerah baru di wilayah Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Selain itu, Perppu No. 1/2022 juga membahas mengenai penyesuaian jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk yang salah satunya berimplikasi pada jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Banten.
Pada Pemilu 2019 lalu, jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Banten menurut UU No. 7 Tahun 2017 sebanyak 85 kursi dengan pembagian 10 Daerah Pemilihan. Rinciannya adalah :
- Banten 1 yakni Kota Serang sebanyak 5 kursi;
- Banten 2 Kabupaten Serang sejumlah 12 kursi;
- Banten 3 wilayah Kabupaten Tangerang A terdiri dari 13 Kecamatan sebanyak 10 kursi;
- Banten 4 daerah Kabupaten Tangerang B terdiri dari 16 Kecamatan sejumlah 11 kursi;
- Banten 5 daerah Kota Tangerang A terdiri dari 8 Kecamatan sejumlah 8 kursi;
- Banten 6 daerah Kota Tangerang B terdiri dari 5 Kecamatan sebanyak 6 kursi;
- Banten 7 Kota Tangerang Selatan sebanyak 11 kursi;
- Banten 8 Kabupaten Lebak sejumlah 9 kursi;
- Banten 9 Kabupaten Pandeglang sebanyak 10 kursi; dan
- Banten 10 Kota Cilegon sejumlah 3 kursi.
Sentimen: negatif (57.1%)