Sentimen
Negatif (94%)
9 Feb 2023 : 07.14
Informasi Tambahan

BUMN: BNI

Event: Pemilu 2019

Kab/Kota: bandung

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait

KPU Pemilu 2024 Sasar Mahasiswa Jadi KPPS, Siap-siap Punya Uang Jajan Tambahaan Hingga Jutaan Rupiah

9 Feb 2023 : 07.14 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

KPU Pemilu 2024 Sasar Mahasiswa Jadi KPPS, Siap-siap Punya Uang Jajan Tambahaan Hingga Jutaan Rupiah

AYOBANDUNG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilu 2024 akan lebih selektif lagi dalam memilih anggota badan Ad Hoc.

Termasuk pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.

Rencananya KPU Pemilu 2024 akan menyasar para mahasiswa sebagai anggota KPPS.

Siap-siap, mahasiswa bisa mendapat tambahan uang jajan.

Pada Pemilu 2019 lalu, diketahui sebanyak 894 anggota KPPS meninggal dunia.

Baca Juga: BNI Sirnas A Jawa Barat 2023: Bernadine/Valisha Lolos ke Babak Tiga

"Merespon evaluasi Pemilu 2019 kemarin, kami mengajak mahasiswa di kampus untuk berpartisipasi menjadi Badan Ad Hoc, terutama KPPS di TPS," kata Hasyim, Kamis (17/11/2022) yang dikutip Ayobandung.com dari Suara.com.

Hasyim Asyari menambahkan, syarat menjadi anggota Badan Ad Hoc yakni tidak memiliki riwayat penyakit darah tinggi, diabetes, dan kolesterol, serta batas usia maksimum untuk menjadi anggota KPPS 55 tahun.

Pemilu 2024 rencananya akan dilaksanakan 8 Februari 2024.

Sedangkan pendaftaran KPPS akan dibuka pada 5-23 Januari 2024.

Mereka yang akan mendaftar menjad anggota KPPS bisa menyiapkan berkas mulai sekarang.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Pencarian Penumpang Pesawat Susi Air di Papua Masih Berlanjut

Sebenarnya, apa dan bagimana tugas KPPS?

Apa syarat yang harus disiapkan untuk mengikuti seleksi KPPS Pemilu 2024?

KPPS merupakan salah satu Badan Ad Hoc yang membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.

KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum Pemilu dan dibubarkan paling lama satu bulan setelah pemungutan suara dilakukan.

Anggota KPPS biasanya berjumlah 7 orang, terdiri dari ketua yang merangkap anggota, dan juga enam anggota lainnya.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftarkan diri sebagai KPPS.

Baca Juga: DJP Jawa Barat I Kolaborasi dengan Universitas Advent Indonesia Bentuk Tax Center UAI

1. Warga Negara Indonesia atau WNI.

2. Berusia minimal 20 tahun, dan maksimal 50 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penggunaan narkoba.

8. Berpendidikan paling rendah SMA/SMK sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara.

10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP.

Baca Juga: Wow! Pemkab Bandung Sediakan Anggaran Rp 77 Miliar untuk Perjalanan Dinas

11. Belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS.

12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

13. Tidak memiliki penyakit penyerta.

Berikut tugas KPPS dalam Pemilu 2024 yang dikutip ayobandung.com dari suara.com.

1. Mengumumkan waktu pemungutan suara dan nama TPS selambat-lambatnya lima hari sebelum pemungutan suara.

2. Mengatur jadwal kehadiran pemilih dan menuliskannya dalam formulir Model C, serta menghimbau pemilih agar hadir tepat pada waktunya.

3. Memastikan Formulir Model C terdistribusi ke semua pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

4. Mengembalikan Formulir Model C yang tidak terdistribusi kepada PPS, satu hari sebelum pemungutan suara.

5. Jika Pemilih tidak menerima formulir sampai satu hari sebelum Pemungutan Suara, maka KPPS memberikan formulir C sampai dengan sebelum Ketua KPPS mengembalikan ke PPS.

6. Menyiapkan lokasi dan pembuatan Tempat Pemungutan Suara.

7. Memastikan perlengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara sudah diterima dari PPS paling lambat satu hari sebelum Pemungutan Suara.

8. Memastikan logistik pemungutan suara sesuai kebutuhan dan dalam keadaan tersegel.

9. Tidak menggunakan atribut yang menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu.

10. Memastikan pemilih terdaftar dan mempunyai hak pilih serta membawa formulir Model C dan KTP-el atau Surat Keterangan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Healing Seru di Bandung untuk Keluarga, Akhir Pekan Jadi Semakin Berkesan!

11. Jika pemilih terdaftar di DPT, maka tidak perlu menunjukkan KTP atau Surat Keterangan. KPPS memastikan formulir C yang dibawa sudah sesuai dengan Pemilih yang bersangkutan.

12. Jika pemilih belum menerima atau bahkan kehilangan Formulir C, KPPS melayani Pemilih dengan cara melihat nama pemilih pada DPT atau laman KPU, kemudian mensinkronkan KTP atau Surat Keterangan.

13. Memeriksa jari pemilih untuk memastikan pemilih belum menggunakan hak pilih di TPS lain.

14. Memberikan informasi berkaitan cara mencoblos yang benar dan sah.

15. Memberikan aksesibilitas bagi pemilih yang menyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya.

16. Memberikan kesempatan yang seimbang kepada saksi untuk menyampaikan keberatan.

17. Menindaklanjuti keberatan saksi dengan segera pada hari Pemungutan Suara.

18. Menindaklanjuti rekomendasi yang diterbitkan oleh Panwaslu Kelurahan atau Desa atau Pengawas TPS.

19. Melakukan pengisian formulir Pemungutan dan Perhitungan Suara dengan cermat, teliti dan dapat dibaca dengan jelas.

20. Menggunakan sirekap dalam perhitungan perolehan suara dengan memastikan setiap TPS mempunyai minimal 2 (dua) anggota KPPS wajib mempunyai ponsel pintar, dan minimal dua anggota KPPS dapat mengoperasikan aplikasi dasar ponsel pintar.

21. Mengelola data hasil penghitungan suara.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS memperoleh gaji dari pemerintah.

Untuk Ketua KPPS pada Pemilu 2024 memperoleh gaji sebesar Rp1,2 juta. Sedangkan Untuk anggota KPPS memperoleh gaji sebesar Rp1,1 juta.

Adapun masa kerja seorang KPPS, yakni hanya pada 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024, tidak ada satu bulan.***

Sentimen: negatif (94.1%)