Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Johar Baru
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Dua Napi Bangun Pabrik Ekstasi di Tengah Pemukiman Padat Penduduk
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus home industry narkotika jenis ekstasi. Sebanyak 4 orang pelaku ditangkap pada 23 Januari 2023. Mereka adalah SP, 43; RM, 46; MM, 34; dan MR, 30.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya di sebuah rumah semi permanen di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat, yang menjadi narcotics kitchen lab.
Lokasi tersebut merupakan tempat padat penduduk agar produksi ekstasi sulit terpantau orang lain.
“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SP, yang lokasinya di daerah sekitar sini,” kata Jayadi kepada wartawan, Rabu (8/2).
“Kemudian Tim juga melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan ditemukan barang bukti sebanyak 50 butir ekstasi,” sambungnya.
Jayadi menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. SP adalah orang pembuat ekstasi. Lalu RM dan MM berperan sebagai pengendali. Sedangkan MR merupakan kurir.
“Dari proses pengungkapan itu, penyidik mengamankan barang bukti yang pertama disita dari tersangka SP yaitu 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi. Disita dari tersangka MR 37 gram tembakau sintetis dan peralatan kitchen lab. Terakhir terkait alat komunikasi juga sudah kita amankan juga,” jelasnya.
Kelompok ini juga memafaatkan jasa ojek online (ojol) untuk proses pendistribusian.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dua dari empat tersangka merupakan narapidana atau napi.
“Dari empat tersangka ini, ada dua di antaranya adalah napi yang atas kerja sama yang baik aparat kepolisian dengan Ditjen Pemasyarakatan sehingga dua napi yang masih menjalan hukuman dapat kita amankan,” kata Ramadhan.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal terkait narkotika golongan 2, yaitu ekstasi Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukuman mati, subsider Pasal 117 juncto Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup.
Terkait kepemilikan tembakau sintetis, tersangka dijerat soal narkotika golongan 1, yakni primernya Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35 tahun 2009.
Editor : Eko Dimas Ryandi
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (100%)