Sentimen
Positif (88%)
8 Feb 2023 : 20.20
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

BUMN: PT Asuransi Jiwasraya, Garuda Indonesia

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Komjak Apresiasi Sikap Kejagung yang akan Periksa Johnny G. Plate

8 Feb 2023 : 20.20 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Komjak Apresiasi Sikap Kejagung yang akan Periksa Johnny G. Plate

JawaPos.com – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate. Ini terkait pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 – 2022.

Pemeriksaan terhadap Jhonny rencananya akan dilakukan pada, Kamis (9/2) besok.

“Kejaksaan komit, apalagi kemarin kan, jelas perintah dari Presiden supaya penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih,” kata Barita Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (8/2).

Menurut Barita, Kejaksaan Agung dinilai tegak lurus dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sebab, Jokowi meminta untuk tidak tebang pilih dalam setiap penanganan perkara korupsi.

Barita mengakui, kinerja Korps Adhyaksa dalam beberapa tahun terakhir cukup positif, terutama dalam penanganan kasus korupsi. Bahkan, sempat dipuji Presiden Jokowi karena berhasil mengusut kasus Garuda, Jiwasraya, dan ASABRI.

“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya menyelesaikan kasus-kasus megakorupsi selama tahun 2022 dalam 4 periode survei,” ucap Barita.

Barita memastikan, Komjak mendukung penuh setiap langkah Kejagung dalam mengusut kasus korupsi, agar penanganan yang dilakukan secara profesional dan akuntabel.

“Zero tolerance terhadap korupsi agar tujuan pembangunan nasional dapat dijaga, diamankan dengan baik,” tegas Barita.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengakui, pihaknya telah mengirimkan surat untuk memeriksa Menkominfo Jhonny G. Plate sebagai saksi dalam kasus ini. Keterangannya dianggap penting untuk menyelesaikan proses penyidikan.

“Rencana, Kamis kami akan panggil Menteri (Kominfo). Surat sudah dilayangkan kemarin,” ucap Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, pemanggilan Jhonny G. Plate ke Gedung Bundar untuk mendalami sejauh mana pelaksaan BTS 4G. Asisten Umum Jaksa Agung ini mengatakan, pihaknya juga akan melalukan konfirmasi terkait proyek infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 – 2022.

Meski surat pemeriksaan sudah dilayangkan oleh pihak Kejagung, Kuntadi mengakui sampai saat ini pihak dari Menkominfo belum menkonfirmasi kedatangan.

“Belum ada komunikasi (kedatangan),” papar Kuntadi.

Sebagaimana diketahui, perkara ini telah menjerat empat orang sebagai tersangka, mereka di antaranya Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali (MA) Account Director dari PT Huawei Tech Investment.

Mereka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: positif (88.7%)