Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Febrie Adriansyah
Johanis Tanak
Kejagung-KPK Kerja Sama Supervisi Perkara
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KEJAKSAAN Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi pada Rabu (8/2). Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa PKS tersebut merupakan upaya peningkatan pemberantasan korupsi, baik di Kejagung maupun KPK. Menurutnya, kerja sama antara dua lembaga itu bertujuan untuk menyamakan persepsi.
"Khususnya dalam kegiatan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi guna optimalisasi dan percepatan penyelesaian perkara serta untuk menciptakan sinergitas antara KPK dengan kejaksaan," ujarnya.
Dengan adanya kerja sama tersebut, lanjut Jaksa Agung, menunjukkan adanya kesungguhan, semangat, dan keinginan semua pihak untuk bersinergi guna membuktikan bahwa institusi negara berada pada garis depan dalam pemberantasan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi.
Baca juga: Kejagung: Penugasan Direktur Penuntutan KPK Sudah Habis
PKS antara Kejagung dan KPK memberikan pedoman secara rinci dan terarah terkait pelaksanaan koordinasi, supervisi, serta pelaksanaan perbantuan dan fasilitasi dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Burhanuddin berharap, kerja sama yang dilakukan kedua belah pihak juga dapat mengoptimalkan pengintegrasian data penanganan perkara.
Di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan, data tersebut terejawantah melalui case management system (CMS), sementara di KPK melalui SPDP Online.
"Saya berharap PKS yang telah ditandatangani tersebut dapat segera diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata," pungkas Jaksa Agung.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan penandatanganan PKS antara pihaknya dengan Kejagung merupakan bentuk keseriusan untuk berkolaborasi dan bersinergi yang lebih aktif, cepat, dan efisien.
Acara penandatanganan PKS turut dihadiri Wakil Jaksa Agung Sunarta, JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, JAM-Intelijen Amir Yanto, JAM-Pidmil Anwar Saadi, JAM-Pengawasan Ali Mukartono, serta empat Wakil Ketua KPK, yaitu Johanis Tanak, Nawawi Pamolango, Alexander Marwarta, dan Nurul Gufron, maupun pejabat Kejagung dan KPK lainnya. (OL-17)
Sentimen: negatif (66.6%)