Sentimen
Negatif (100%)
8 Feb 2023 : 16.55
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Paris, Palembang

Tak Ada Itikad Baik dari Perawat yang Gunting Jari Bayi, Orangtua Korban Sakit Hati dan Lapor Polisi

8 Feb 2023 : 23.55 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tak Ada Itikad Baik dari Perawat yang Gunting Jari Bayi, Orangtua Korban Sakit Hati dan Lapor Polisi

PIKIRAN RAKYAT – Kasus jari bayi terputus di Palembang kini tengah viral dan jadi sorotan publik. Seorang perawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang disebut menggunting jari bayi bernama AR saat hendak mengganti infus.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 3 Februari 2023 lalu dan sudah dilaporkan ke Polrestabes Palembang oleh Suparman, ayah korban. Pihak keluarga korban bahkan sampai meminta tolong kepada Hotman Paris untuk mendampingi mereka dalam proses hukum.

Orangtua korban mengaku merasa sangat sakit hati lantaran perawat berinisial DN tersebut tak langsung meminta maaf kepada pihaknya. Ibu korban mengaku justru pihak keluarga yang meminta dipertemukan dengan perawat yang bersangkutan.

“Karena pihak pelaku tidak ada itikad untuk menemui saya, tidak ada itikad baik,” ujar Suparman, dikutip dari YouTube dr. Richard Lee, MARS.

Baca Juga: Perawat Gunting Jari Kelingking Bayi di Palembang Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Ibu korban mengaku sudah menunggu oknum perawat tersebut sejak anaknya masuk ruang operasi. Namun perawat yang bersangkutan tak kunjung datang, dan malah pihak rumah sakit yang menemui keluarga korban.

“Ya kalau pihak rumah sakit bertanggung jawab, si perawat ini malah korban mau menemui dia, bukan dia yang menemui kami,” kata ibu korban.

Perawat DN disebut baru menemui orangtua korban pada Senin, 7 Februari 2023 siang saat pembukaan perban oleh rumah sakit. Namun ibu korban yang masih trauma meminta untuk bertemu setelah anaknya benar-benar sembuh.

“Dia datang saat anak saya buka perban, saya menunggu itikad baik dia,” kata ibu korban.

Baca Juga: Hotman Paris: Oknum Perawat yang Gunting Jari Bayi Bisa Dihukum Seberat-beratnya

Kedua orangtua korban mengaku ingin kasus tersebut dibawa ke jalur hukum. Pasalnya, ibu korban merasa sedih lantaran anaknya akan mengalami kecacatan.

Klarifikasi pihak rumah sakit

Menanggapi pernyataan orangtua korban, pihak rumah sakit menyebut sudah langsung meminta maaf dan memberikan servis yang baik pada korban. Sedangkan oknum perawat yang bersangkutan sempat ingin bertemu, namun ibu korban sudah terlanjur syok sehingga tidak bisa diajak bertemu.

Perawat DN juga langsung dinonaktifkan pihak Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang. Wakil Direktur Al-Islam, Kemuhammadiyahan dan SDM Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang mengungkapkan hal itu sebagai langkah tegas institusi.

“Keputusan penonaktifan sementara oknum perawat itu dari tugasnya di rumah sakit ini sebagai langkah tegas manajemen,” ujar Muksin.

Baca Juga: Buntut Perawat Gunting Jari Kelingking Bayi di Palembang, Hotman Paris Siap Turun Tangan

Lantaran kelalaian dari oknum perawat itu pula, pihak rumah sakit bersedia bertanggung jawab hingga bayi tersebut sembuh. Pihak rumah sakit juga tidak akan memulangkan korban jika belum pulih sepenuhnya.

“Tim dokter rumah sakit sudah menyelesaikan tindakan operasi terhadap korban dan saat ini menjalani perawatan intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah,” kata Muksin.

Hotman Paris bersedia turun tangan

Pengacara kondang Hotman Paris sebelumnya memberi atensi lebih pada kasus ini. Sebelumnya dia mendapatkan kabar kasus pemotongan jari ini usai ada pihak keluarga korban yang mengadu di media sosial.

“Ayok mana keluarga korban: proses hukum!. Hotman 911 siap ketemu keluarga bayi ini!!!” ucap Hotman di akun Instagram pribadinya.

Pihak Polrestabes Palembang juga sudah melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh pihak kepolisian untuk pendalaman kasus tersebut.

“Benar (kasus) ini dalam penyelidikan kami,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Kota Besar Palembang Komisaris Polisi Haris Dinzah, dikutip dari Antara.

Kepolisian juga memeriksa DN usai peristiwa tersebut, apabila terbukti melakukan kelalaian maka bisa diproses hukum. DN disebut melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.***

Sentimen: negatif (100%)