Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok, Probolinggo, Jagakarsa, Pekalongan
Tokoh Terkait
Golkar Tolak Sistem Coblos Partai demi Hindari Beli Kucing dalam Karung
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Partai Golkar menjadi salah satu partai yang menolak sistem coblos partai atau sistem proporsional tertutup. Golkar mengatakan hak rakyat harus tetap diberikan melalui sistem coblos caleg atau sistem proporsional terbuka.
"Kita ingin hak rakyat tetap diberikan untuk memilih wakil rakyatnya secara langsung," kata Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Syadzily, saat dihubungi, Rabu (8/2/2023).
Menurut Ace, sistem coblos caleg digunakan untuk menghindari potensi memiliki wakil rakyat yang tidak sesuai. Dia mengatakan harus memberikan kesempatan ke rakyat untuk memilih langsung calon wakilnya.
"Justru untuk menghindari adanya potensi adanya beli kucing dalam karung, kita memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih langsung calon legislatif yang dicalonkan partai politik," kata dia.
"Partai Golkar berharap MK memutuskan tetap dengan sistem pemilu proporsional terbuka. Sistem ini masih sangat tepat diterapkan saat ini," sambungnya.
Untuk diketahui, sidang uji materi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka dilanjutkan besok. Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan pihak terkait KPU dan beberapa pihak terkait.
Berdasarkan situs resmi mkri.id, jadwal sidang lanjutan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 digelar Kamis (9/2/2023) pukul 10.00 WIB di Lantai II, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dalam jadwal tersebut tertulis agenda sidang yakni mendengarkan keterangan terkait KPU, yakni Fathurrahman, Salotha Febiola dkk, Asnawi. Diketahui, ada enam pemohon yang tertulis dalam gugatan ini, yakni:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Dalam gugatan ini, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai bukan nama caleg.
- Ketum PKB: Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, PT Ideal 10%
[-]
(amw/maa)Sentimen: netral (76.2%)