Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Anggota Densus 88 Terancam 15 Tahun Penjara
Oposisicerdas.com Jenis Media: News
Polda Metro Jaya telah menetapkan Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, inisial HS sebagai tersangka kasus dugaan perampokan terhadap sopir ojek online (ojol), Sony Rizal Taihitu di kawasan Depok, Jawa Barat.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan saat itu juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2).
Penetapan dan penahanan terhadap HS yang berpangkat Bripda ini dilakukan dengan berdasarkan Pasal 338 KUHP atas tindakan dugaan pembunuhan. Dengan ancaman pidana paling berat selama 15 Tahun Penjara.
"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Trunoyudo.
Sementara terkait permintaan dari pihak keluarga Sony agar tersangka dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP, kata Trunoyudo, hal itu masih dalam proses untuk penyidikan yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan tetap proses ini belum selesai tentu ini masih dalam acara penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," tutur dia.
Keluarga Korban Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum Keluarga, melaporkan jika pelaku pembunuhan terhadap Sony Rizal Taihitu (59) adalah Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror berinisial HS berpangkat Bripda.
Informasi tersebut disampaikan, Tim Penasihat Hukum, Jundri R. Berutu usai mendampingi keluarga datang ke Polda Metro Jaya, setelah kasus dugaan pembunuhan ini diambil alih dari Polres Metro Kota Depok.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan, pelaku suda ditahan tetapi tidak dapat memastikan apakah pelaku masih aktif, tetapi disebutkan masih aktif di Densus 88 dengan inisial HS," kata Jundri saat ditemui awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/2).
Jundri menyampaikan identitas pelaku berinisial HS ini disampaikan oleh penyidik, berdasarkan sejumlah barang bukti dari pelaku yang diamankan berupa tas ransel, pisau, termasuk kartu anggota yang ada di dalam dompet.
Sementara untuk kasus ini, lanjut Jundri, pihak keluarga berharap bisa diungkap secara terang benderang. Tidak hanya mendasarkan pasal 338, 351 ayat 3 dan Pasal 65 KUHP, tetapi pelaku juga bisa dijerat Pasal 340 dan 339 KUHP, dengan hukuman maksimal pidana mati.
"Motifnya yang pasti berdasarkan informasi penyidik memang niat mencuri kendaraan, secara pribadi kami sebagai orang hukum memang sudah direncanakan," jelas dia.
Sebab, Jundri menjelaskan alasan bisa dikenakannya pasal pembunuhan berencana, karena kronologi kejadian bermula ketika pelaku yang ternyata telah memesan kendaraan secara offline pada Sonny dari kawasan Semanggi, Jakarta.
Setelah memesan dan menyepakati, maka HS yang beralasan tidak membawa uang meminta agar Sonny bisa mengantarkannya ke wilayah Depok. Dari sana diduga jika tindakan HS telah menjadi modus sejak awal ingin merampas mobil dari korban.
"Pertama dia melakukan pemesanan offline, dia memesan offline sehingga tidak terdeteksi, setelah memesan alamat yang dituju bukan alamat dia. Sehingga dia telah memahami daerah itu aman untuk eksekusi dan telah mempersiapkan alat," tutur Jundri.
Foto: Mobil korban pembunuhan Bripda HS. (Foto: MPI)
Sentimen: negatif (100%)