Sentimen
Positif (100%)
8 Feb 2023 : 11.12
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

ASN, TNI dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan

8 Feb 2023 : 18.12 Views 2

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

ASN, TNI dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Selasa 07-02-2023,19:37 WIB

– Tak hanya aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri juga wajib melaporkan harta kekayaan. --

Aparatur Negara: ASN, TNI dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan – Tak hanya aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri juga wajib melaporkan harta kekayaan. 

Bagi aparatur negara baik ASN, TNI dan Polri yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

BACA JUGA:Kamaruddin Minta KPK Usut LHKPN Sesjampidsus, Koordinator Jaksa dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jateng

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) No. 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN. 

“LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023. 

Aparatur negara terdiri dari ASN (PNS dan PPPK), TNI, dan Polri. 

Selama ini, pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu.

BACA JUGA:KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Penyelenggara Negara Capai 97 Persen, Tapi...

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN, dan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh setiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). 

Sementara untuk TNI dan Polri belum diatur khusus.

Melalui surat edaran ini, pelaporan harta kekayaan juga dilakukan simplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi. 

Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya terhadap aparatur negara tidak wajib LHKPN. 

BACA JUGA:Harta Ferdi Sambo Tak Ada di LHKPN Tapi Punya 3 Rumah, Zulfikar AKbar: Jadi Terinpirasi Jiwa Bisnis

Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN. 

Sumber:

Sentimen: positif (100%)