Sentimen
Negatif (100%)
8 Feb 2023 : 05.50
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Tak Langsung Bawa Hasya ke RS, Purn Polisi Ini Bisa Dipidana

8 Feb 2023 : 12.50 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Tak Langsung Bawa Hasya ke RS, Purn Polisi Ini Bisa Dipidana

JawaPos.com – Pakar Hukum Pidana, Suhandi Cahaya menilai, Hasya Atallah Syahputra dan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono sama-sama salah dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Eko dinilai melanggar pidana karena lalai menolong Hasya hingga akhirnya tewas.

“Dia (Eko) takut disalahkan, akhirnya disalahkan betul, dianggap melanggar Pasal 531 KUHP,” kata Suhandi dalam Podcast Deddy Corbuzier, Selasa (7/2).

Suhandi menjelaskan, kelalaian Eko karena tidak langsung menolong korban ke rumah sakit menggunakan mobilnya. Eko menunggu pengemudi ojek online memanggil ambulans. Sehingga Hasya tergeletak begitu saja di pinggir jalan selama 30 menit.

Seharusnya Hasya bisa langsung dibawa memakai mobil Eko tanpa harus menunggu ambulans. “Mestinya dia (Eko) diadili juga yang nabrak. Yang meninggal jadi tersangka sudah betul sesuai BAP yang saya baca,” jelas Suhandi.

Sementara Hasya juga dinilai salah oleh Suhandi. Karena dia lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra. Sebelumnya, Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merenggut nyawanya sendiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pencabutan status tersangka berdasarkan hasil dari rekonstruksi ulang. Penyidik menemukan adanya novum atau bukti baru.

“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” kata Trunoyudo di BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2).

Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (100%)