Sentimen
Netral (79%)
19 Des 2022 : 14.20
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Dibongkar Kriminolog di Sidang, Klaim Pelecehan Putri Candrawathi Tak Bisa Jadi Motif Pembunuhan Yosua

19 Des 2022 : 21.20 Views 2

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Dibongkar Kriminolog di Sidang, Klaim Pelecehan Putri Candrawathi Tak Bisa Jadi Motif Pembunuhan Yosua

Suara.com - Muhammad Mustofa, ahli kriminologi asal Universitas Indonesia (UI) menerangkan dugaan pemerkosaan yang dialami oleh Putri Candrawathi tidak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan Mustofa saat menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Mustofa bersaksi untuk Ferdy Sambo, Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Berawal ketika jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kemungkinan adanya dugaan pelecehan seksual dijadikan motif di balik pembunuhan Yosua.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ayah Terancam Hukuman Mati, Putri Ferdy Sambo Malah Ditangkap Akibat Ribut di Klub Malam?

"Ahli kan sudah menerima mengenai garis besar kejadian tanggal 8 Juli, menurut ahli, untuk motif dari berbagai motif ini, bisa enggak dari jangka waktu yang diterangkan oleh garis besar itu, kejadian beberapa menit itu, bisa enggak motif pelecehan seksual itu menjadi motif dalam perkara ini?" tanya jaksa dalam sidang.

Putri Candrawathi dan Brigadir J (Kolase)

Mustofa menyebut hal tersebut bisa dilakukan asalkan memenuhi bukti yang mencukupi. Namun begitu, salah satu bukti yang dinilai Mustofa belum lengkap ialah bukti visum dugaan pelecehan yang dialami Putri.

"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti, karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan adalah dari nyonya FS (istri Ferdy Sambo)," kata Mustofa.

"Kalau dari waktu?" tanya jaksa lagi.

"Dari waktu juga barangkali terlalu jauh, karena yang menarik, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup dan harus ada visum yang diperoleh, tapi tindakan itu tidak dilakukan meminta kepada Putri untuk melakukan visum supaya kalau mengadu kepada polisi alat buktinya cukup," jelas Mustofa.

Baca Juga: Denny Darko: Ferdy Sambo Sama Saja dengan Richard Eliezer !

Lebih lanjut, Mustofa juga menyatakan peristiwa yang terjadi di Magelang tidak bisa dijadikan motif pembunuhan Yosua. Alasannya, kronologi peristiwa yang terjadi di Magelang tidak jelas.

Sentimen: netral (79.8%)