Sentimen
Negatif (100%)
7 Feb 2023 : 23.16
Informasi Tambahan

Institusi: ISESS

Kasus: kecelakaan

Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Dicabut, Penyidik Siap-siap Nasibnya Celaka

8 Feb 2023 : 06.16 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Dicabut, Penyidik Siap-siap Nasibnya Celaka

POJOKSATU.id, JAKARTA — Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai kasus pencabutan tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah, patut diapresiasi.

Namun pencabutan tersangka terhadap korban itu tak cukup sebatas dicabut, akan tetapi pihak kepolisian juga harus melakukan punishment terhadap penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Permintaan maaf itu saja tentu tak cukup, tanpa ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam kesalahan penanganan dan penetapan korban sebagai tersangka dalam kasus itu,” kata Bambang saat dihubungi pojoksatu.id, Selasa (7/2/2023).

Menurut Bambang, kelalaian dan ketidak profesionalan penyidik laka lantas yang menangani kasus tersebut juga harus mendapat punishmen.


-

Penetapan Tersangka Mahasiswa UI Dicabut, Pengacara Sampaikan Pesan Penting Ini ke Kapolda Metro Jaya

Hal itu sebagai teguran bagi penyidik yang tidak profesional dan juga pembelajaran bagi anggota lainnya.

“Bukan pembiaran begitu saja agar jadi pembelajaran ke depan kasus serupa tak terulang,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata Bambang, penyidik yang menangani kasus itu juga harus diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya, termasuk harus diberikan sanksi tegas.

“Penyidik yang menetapkan korban sebagai tersangka harus diperiksa Propam dan kalau ditemukan kesalahan prosedur harus diberi sanksi disiplin,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya mahasiswa UI yang meninggal dunia dalam kecelakaan usai dilindas oleh pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

Polisi mencabut status tersangka Hasya karena ada ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan yang merenggut nyawanya.

Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2). (firdausi/pojoksatu)

 

Sentimen: negatif (100%)