Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: kecelakaan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Polda Metro Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI, Komisi III DPR Bilang Begini
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Wihadi memuji langakah Polda Metro Jaya yang mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Attalah Syaputra.
Menurut dia, langkah Polda Metro Jaya tersebut sudah tepat karena ingin melakukan evaluasi atas keputusan yang dikeluarkan.
“Suatu langkah yang harus kita apresiasi dari pihak kepolisian karena sebagai pihak kepolisian masih juga bisa memberikan suatu koreksi terhadap apa yang sudah diputuskan,” kata Wihadi dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).
Wihadi yang juga politikus Partai Gerindra ini menilai, Polri dibawah komando Jenderal Listyo Sigit Prabowo punya langkah berani serta maju dan mau mengkoreksi setiap tindakan yang diputuskan jajarannya.
“Ini suatu hal kemajuan dari kepolisian, dengan cara seperti ini pihak kepolisian artinya dibawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Praboow ini menjadi suatu lembaga pengayom masyarakat dan juga menjadi lembaga polisi yang tidak kebal terhadap kritik dan masukkan,” ujar
“Sehingga apa yang sudah diputuskan salah, maka diakui salah dan meminta maaf . Saya kira ini adalah langkah positif dari pihak kepolisian,” sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra (18), korban tewas kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Eko Setio Budi Wahono.
Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf atas kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi terkait kasus kecelakaan mahasiswa UI tersebut. Dari hasil evaluasi itu ditemukan beberapa ketidaksesuaian.
“Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur Perkap Kapolri Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada pengendara tersebut,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers, Senin 6 Februari 2023.
Oleh karena itu, Trunoyudo mengatakan pihaknya meminta maaf atas hal ini. Ia juga menyampaikan rekomendasi dari gelar perkara khusus tersebut.
“Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian. Langkah yang kami ambil, yaitu gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi,” kata Trunoyudo. (Mufit/Pojoksatu)
Sentimen: negatif (79.9%)