Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta, Sleman, Bantul
Kasus: covid-19, Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
JCW Sebut Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp10 M di Sleman Kini Diusut Penegak Hukum
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, SLEMAN— Jogja Corruption Watch (JCW) mengungkap adanya kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata senilai Rp10 miliar yang kini ditangani aparat penegak hukum di Sleman.
Lembaga ini pun menyampaikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Sleman. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba.
Kamba menyampaikan, dana hibah pariwisata yang sedang dalam proses penyelidikan Kejari diduga sebesar Rp10 miliar. Dana hibah ini dikucurkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) 2020 lalu. Tujuan dari kucuran dana hibah ini adalah untuk membantu pemerintah daerah dan pelaku pariwisata akibat pandemi Covid-19.
"Kabarnya pemerintah Kabupaten Sleman mendapatkan dana hibah sebesar Rp68 miliar. JCW mendukung Kejari Sleman untuk segera menuntaskan dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman," paparnya, Senin (6/2/2023).
Jika diperlukan, kata Kamba, segera saja mengajukan surat permohonan atau permintaan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DIY. Guna menghitung kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.
BACA JUGA: Geliat Pariwisata Lambungkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia ke Rekor Tertinggi
"Agar kasus ini segera tertuntaskan. Siapapun yang bersalah harus diproses hukum secara adil dan transparan," ucapnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan jika sudah terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara ini oleh Kejari Sleman, JCW akan mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan supervisi atas kasus ini.
Menurut Kamba, belajar dari kasus dugaan korupsi sebelumnya pada dana perawatan dan kebersihan Stadion Sultan Agung Bantul pada Disdikpora Bantul, meski Kejari Bantul telah menerbitkan SPDP namun hingga kini penetapan tersangka belum kunjung ada.
"Alasannya masih tahap penghitungan kerugian negara oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY. Harapannya kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang tengah diselidiki oleh pihak Kejari Sleman tidak 'masuk angin'. JCW akan kawal kasus ini hingga vonis di Pengadilan Tipikor Yogyakarta," ungkapnya.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo enggan memberikan tanggapan terkait dugaan kasus korupsi ini. "No comment ya," ucapnya singkat ditemui di Museum Pusat TNI AU Dirgantara Mandala.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman, Ko Triskie Narendra mengatakan baru akan memberikan keterangan pada Rabu (8/2/2023) mendatang. "Rabu saja. Nanti saya jelaskan." paparnya.
Harianjogja.com, berupaya mengonfirmasi kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dengan mendatangi Kantor Kejari Sleman. Namun otoritas di Bagian Pidana Khusus yang menangani kasus ini sedang tidak berada di tempat. Melalui pesan WhatsApp Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman, Ko Triskie Narendra mengatakan baru akan memberikan keterangan ihwal perkara tersebut pada Rabu (8/2/2023) mendatang. "Rabu saja. Nanti saya jelaskan." paparnnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: negatif (100%)