Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Kab/Kota: Tangerang, Jagakarsa
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Polda Metro Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Kasus seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian menjadi tersangka, ramai menjadi perbincangan publik.
Polda Metro Jaya saat ini mencabut status tersangka terhadap MHA, mahasiswa UI tersebut.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Tangerang, Banten, Senin (6/2).
Baca Juga:
Habiburokhman Sarankan Status Tersangka Mahasiswa UI DicabutHal tersebut berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20. "Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo, seperti dikutip Antara. Polda Metro Jaya telah melaksanakan rekonstruksi ulang kecelakaan pada Kamis (2/2) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan mengundang keluarga serta seluruh pihak terkait dan unsur masyarakat yang memiliki kepedulian kemanusiaan seperti kelompok mahasiswa.
Baca Juga:
Anggota DPR Minta Polri Profesional Tangani Kasus Mahasiswa UI"Hal ini dilakukan sebagai bagian dari praktik transparansi dan profesionalisme Polri agar proses dapat dikawal oleh semua pihak," kata Trunoyudo. Kecelakaan itu terjadi pada 6 Oktober 2022.
Rekonstruksi ulang ini dilakukan sebagai komitmen Polda Metro Jaya atas hasil asistensi dan konsultasi serta diskusi dengan sejumlah pihak. (*)
Baca Juga:
Dekan FKOR Disomasi MWA, Ratusan Mahasiswa dan Dosen UNS Gelar Aksi SolidaritasSentimen: negatif (99.2%)