Sentimen
Negatif (99%)
7 Feb 2023 : 14.22
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

IPK Anjlok Empat Poin, Eks Penyidik KPK Ini Harap Pimpinan KPK Selanjutnya yang Bisa Dipercaya Publik

7 Feb 2023 : 14.22 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

IPK Anjlok Empat Poin, Eks Penyidik KPK Ini Harap Pimpinan KPK Selanjutnya yang Bisa Dipercaya Publik

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Perbincangan soal Indeks Persepsi Korupsi (IPK), makin santer setelah IPK Indonesia anjlok empat poin.

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyebut, IPK ini bukan sekadar gabungn survei, tapi juga sebagai indikator pertimbangan investor asing menanamkan modalnya.

“Indeks persepsi korupsi yang dikeluarkan Transparansi Internasional itu bukan sekedar indeks atau hanya kompilasi survei survei saja tetapi digunakan oleh para investor asing untuk mengukur bagaimana prospek bisnis dari dana yang mereka kucurkan atau investasikan dalam suatu negara,” jelasnya, Selasa (7/2/2023) melalui cuitannya di Twitter.

Investor kata dia, menanamkan modalnya bukan setahun dia tabun, tapi bertahun-tahun.

“Tentu akan menimbang saat investasikan uangnya sebab dinegara yg indeks persepsinya buruk resiko kehilangan uang lebih besar sebab ijin sulit, pejabat korup,sistem rumit dan keluar biaya diluar bisnis misal untuk menyuap,” terangnya.

Menurutnya, penurunan IPK Indonesia ini sangat mengkhawatirkan. Harus jadi perhatian utama pemerintah, apalagi sedang giat-giatnya menggaet investasi asing.

“Menurut saya adanya revisi UUKPK yang dulu pernah ditolak,TWK 57 pegawai terbaik KPK,penurunan kepercayaan publik kepada KPK, masalah internal KPK misal kasus penyidik menerima suap dan pelanggaran etik pimpinan KPK turut jadi penyumbang penurunan persepsi terhadap pemberantasan korupsi,” bebernya.

Karena hal itu, ia berharap agar pimpinan KPK selanjutnya, adalah sosok yang dapat dipercaya, dan tentubga serius memberabtas korupsi.

“Oleh karena itu solusinya, pilih pimpinan KPK periode berikutnya 2023-2027 yg dipercaya publik serius berantas korupsi, revisi kembali UU untuk perkuat KPK seperti UU sbelumnya,perbaiki tata kelola pelayanan publik, perbanyak OTT, tangkapi pejabat korup, miskinkan, perberat hukumannya,” pungkasnya.
(Arya/Fajar)

Sentimen: negatif (99%)