Sentimen
Negatif (100%)
7 Feb 2023 : 12.55
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Cimahi, Jagakarsa, Srengseng, Srengseng Sawah

Kasus: kecelakaan

Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Tertubruk Mobil Purnawirawan

7 Feb 2023 : 19.55 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Tertubruk Mobil Purnawirawan

PIKIRAN RAKYAT - Polisi mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra, terkait kasus kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dia mengatakan, pencabutan status tersangka itu dilakukan ditemukan bukti baru atau novum dalam perkara tersebut.

"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin, 6 Februari 2023.

Trunoyudo menjelaskan, pencabutan penetapan tersangka kepada Hasya sesuai dengan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut penetapan tersangka terhadap Hasya atas pelanggaran kelalaiannya sendiri sehingga menyebabkan hilangnya nyawa.

Baca Juga: Prabowo Balas Isyarat Jokowi Soal Elektabilitas: Tendangannya Lumayan

"Pelanggarannya jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri, kenapa dijadikan tersangka? Ini dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 27 Januari 2023.

Menurut Latif, Hasya lalai dalam mengemudikan kendaraannya dengan tidak hati-hati. Menurutnya, kecelakaan terjadi bukan karena pensiunan Polri yakni AKBP purn Eko Setia Budi Wahono.

"Karena kelalaiannya, korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya (adalah) karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian Pak Eko," ucapnya.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi kata dia, saat itu Hasya mengemudikan sepeda motornya dengan kecepatan 60 kilometer per jam. Lalu ada kendaraan di depannya yang tiba-tiba belok ke kanan mendadak.

Baca Juga: Anak Jalanan di Cimahi Diberi Siraman Rohani Tiap Jumat

Hal tersebut membuat Hasya tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan terjatuh ke kanan jalan.

"Bersamaan dengan itu, ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (yang menaiki mobil Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," katanya.

Peristiwa tewasnya Hasya ramai usai pihak keluarga membeberkan kronologi kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi tersebut terjadi pada 6 Oktober 2022.

Orangtua Hasya, Adi Syaputra, membeberkan saat itu anaknya hendak pulang ke kos, namun di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, anaknya oleng dan terjatuh.

Saat itu pula melintas mobil Pajero dari arah berlawanan dan menabrak korban hingga meninggal dunia.***

Sentimen: negatif (100%)