Sentimen
Negatif (98%)
7 Feb 2023 : 12.07
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Tangerang, Jagakarsa

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

7 Feb 2023 : 12.07
Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI

Untung Prasetyo | Selasa, 07/02/2023 05:05 WIB

Ilustrasi polisi (Foto: Medcom/ M Rizal)

Tangerang, Jurnas.com - Polda Metro Jaya cabut status tersangka terhadap MHA, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Pertama, mencabut Surat Ketetapan Status Almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Tangerang, Banten, Senin (6/2/2023).

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.

"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo.

Polda Metro Jaya telah melaksanakan rekonstruksi ulang kecelakaan pada Kamis (2/2) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan mengundang keluarga serta seluruh pihak terkait dan unsur masyarakat yang memiliki kepedulian kemanusiaan seperti kelompok mahasiswa.

"Hal ini dilakukan sebagai bagian dari praktik transparansi dan profesionalisme Polri agar proses dapat dikawal oleh semua pihak," kata Trunoyudo.

Kecelakaan itu terjadi pada 6 Oktober 2022.

Rekonstruksi ulang ini dilakukan sebagai komitmen Polda Metro Jaya atas hasil asistensi dan konsultasi serta diskusi dengan sejumlah pihak.

TAGS : Polda Metro Mahasiswa UI Rekonstruksi Kecelakaan

Sentimen: negatif (98.1%)