Sentimen
Negatif (100%)
7 Feb 2023 : 11.55
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: bandung, Jagakarsa, Srengseng, Srengseng Sawah

Kasus: kecelakaan

Polisi Akui Ada Kesalahan Prosedur terhadap Penetapan Tersangka Mahasiswa UI

7 Feb 2023 : 18.55 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Polisi Akui Ada Kesalahan Prosedur terhadap Penetapan Tersangka Mahasiswa UI

PIKIRAN RAKYAT - Insiden kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Atallah Saputra hingga kini masih jadi sorotan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengakui terdapat kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu.

Dia menjelaskan, kesalahan tersebut diketahui setelah tim khusus (Timsus) menemukan novum baru atau bukti baru dalam penyelidikan perkara tersebut.

Setelah ditemukan bukti baru, polisi melakukan gelar perkara khusus guna mendalami administrasi prosedur serta dilakukan audit investigasi untuk mencari apakah terjadi pelanggaran etik maupun tidak.

"Hasil evaluasi menemukan bahwa beberapa ketidaksesuaian adminiatrasi prosedur sebagaimana diatur Perkap Nomor 6 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait penetapan status (tersangka) dan tahap lain pada pengendara," ujarnya kepada wartawan, Senin, 6 Februari 2023.

Baca Juga: Prabowo Balas Isyarat Jokowi Soal Elektabilitas: Tendangannya Lumayan

Oleh karena itu lanjut Trunoyudo, pihaknya menyatakan telah mencabut status tersangka terhadap Hasya sesuai dengan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," katanya.

Hasya Jadi Tersangka

Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut penetapan tersangka terhadap Hasya atas pelanggaran kelalaiannya sendiri sehingga menyebabkan hilangnya nyawa.

"Pelanggarannya jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri, kenapa dijadikan tersangka? Ini dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia," ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 27 Januari 2023.

Baca Juga: Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Tertubruk Mobil Purnawirawan

Menurut Latif, Hasya lalai dalam mengemudikan kendaraannya dengan tidak hati-hati. Menurutnya kecelakaan terjadi bukan karena pensiunan Polri yakni AKBP purn Eko Setia Budi Wahono.

"Karena kelalaiannya, korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya (adalah) karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian Pak Eko," ucapnya.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi kata dia, saat itu Hasya mengemudikan sepeda motornya dengan kecepatan 60 kilometer per jam. Lalu ada kendaraan di depannya yang tiba-tiba belok ke kanan mendadak.

Baca Juga: Kondisi Terkini Bocah yang Jatuh dari Lantai 2 Masjid Al Jabbar Bandung

Hal tersebut membuat Hasya tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan terjatuh ke kanan jalan.

"Bersamaan dengan itu, ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (yang menaiki mobil Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," katanya.

Peristiwa tewasnya Hasya ramai usai pihak keluarga membeberkan kronologi kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi tersebut terjadi pada 6 Oktober 2022.

Orang tua Hasya, Adi Syaputra, membeberkan saat itu anaknya hendak pulang ke kos, namun di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, anaknya oleng dan terjatuh.

Saat itu pula melintas kendaraan Pajero dari arah berlawanan dan menabrak korban hingga meninggal dunia.***

Sentimen: negatif (100%)