Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Arema FC
Kab/Kota: Surabaya, Malang
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Abdul Haris
Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno; Security Officer, dan Abdul Haris; Ketua Panitia Pelaksana dituntut selama 6 tahun 8 bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, JPU menganggap tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman untuk kedua terdakwa.
Tuntutan terhadap dua terdakwa ini dibacakan oleh JPU Hari Basuki di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2) malam. Dalam tuntutannya, JPU Hari menganggap bahwa kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, dan kedua Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga Pasal 360 ayat 2 Kuhp atau kedua Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Berdasarkan keterangan saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama telah terbukti seluruhnya oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya," tegasnya.
Karena dianggap terbukti melanggar 3 pasal sekaligus, beberapa hal dalam pertimbangan jaksa yang dianggap dapat memberatkan para terdakwa. Di antaranya, pertama perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang mati, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka.
"Kedua, perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang mati. Ketiga, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban. Dan terakhir, perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia. Untuk hal yang meringankan, tidak Ada," pungkasnya.
2 dari 2 halaman
Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan terdakwa Suko Sutrisno dan Abdul Haris terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap kedua terdakwa selama 6 tahun 8 bulan penjara, dikurangi selama keduanya berada dalam tahanan," tegasnya.
Menanggapi hal itu, kedua terdakwa pun menyatakan akan menanggapinya dalam nota pleidoi atau pembelaan yang akan disampaikan pada pekan depan. "Kami akan sampaikan dalam nota pembelaan yang Mulia," ujar keduanya.
Baca juga:
Tutup Kursus Pengamanan Stadion, Kapolri: Tragedi Kanjuruhan Tak Boleh Terjadi Lagi
Tujuh Orang Jadi Tersangka Penyerangan Kantor Arema FC
Komnas HAM Selesaikan Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan, Hasilkan Sejumlah Rekomendasi
Arema FC akan Dibubarkan, Sederet Kehebohan Klub Bola Asal Malang Selama 2022/2023
Arema FC akan Dibubarkan, Ini Alasannya
Demo Ricuh di Kantor Arema FC, 107 Orang Diamankan Polisi
Sentimen: negatif (100%)