Lolos PPL, Adik Ketua Panwascam Binjai Timur Batal Dilantik
Sumutpos.co Jenis Media: News
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Ermawan yang merupakan adik Ketua Panwascam Binjai Timur, batal dilantik sebagai pengawas pemilihan umum tingkat kelurahan (PPL) di salah satu aula kafe di kawasan Binjai Timur, Senin (6/2/2023). Menurut Ketua Bawaslu Binjai, Syainul Irwan saat dikonfirmasi mengatakan, Ermawan batal dilantik karena ada masyarakat yang memberikan tanggapan ke Kantor Bawaslu.
“Ada tanggapan dari masyarakat bahwa dia adik dari salah seorang komisioner, dan tanggapan dari masyarakat meminta dia mundur. Kita lihat oke, kayaknya mesti mundur,” ujar Syainul ketika dikonfirmasi usai melakukan pelantikan PPL Kecamatan Binjai Kota, kemarin.
Menurut Syainul, Ermawan diminta mundur antaran dia ingin mengutamakan lembaga. “Kita minta silahkan mundur. Jadi sudah selesai nggak ada masalah lagi itu,” tegas Syainul.
Lantas, bagaimana dengan sang kakak? Menurut Syainul, Bawaslu Kota Binjai telah mengingatkannya. “Kita melalui kakaknya mengingatkan ini bagaimana posisinya. Ya itu benar memang kakaknya, makanya kita berani mengingatkan. Kalau tadi itu bukan kakaknya, siapa saja sah-sahkan saja. Kita tetap menjaga kondusifitas Kota Binjai, biar tak terjadi gonjang-ganjing,” ujar Syainul.
Lantas, bagaimana dengan penggantinya? “Penggantinya akan diplenokan dulu, enggak bisa serta merta si anu penggantinya. Jadi komisioner di Kecamatan Binjai Timur harus pleno dulu untuk menentukan penggantinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan pengumuman nomor 003/KP.01.00/POKJA-PKD/SU-26.04/02/2023, nama Ermawan dinyatakan lulus sebagai PPL di Kelurahan Tunggurono. Nama dia menyita perhatian publik karena disebut-sebut sebagai Adik Ketua Panwascam Binjai Timur, Ermawati.
Terpilihnya adik kandung dari Ketua Panwascam Binjai Timur diduga karena adanya kedekatan. Hal tersebut tentu merugikan peserta lainnya. Bahkan, berpotensi menimbulkan konflik. Juga dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dituliskan pada pasal 19 poin f, dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya.
Namun hal ini tidak dilakukan oleh Ketua Panwascam Binjai Timur. Justru sebaliknya, Ermawati malah mendudukkan adik kandungnya sebagai anggotanya atau PPL di Tunggurono. (ted)
Sentimen: negatif (79%)