Komisi IX DPR Peringatkan BPJS agar Independen
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Rencana pemerintah untuk memindahkan kewenangan BPJS kepada kementerian terkait melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan masih menuai pro dan kontra. Beberapa pihak pun berpendapat bahwa BPJS sebagai lembaga jaminan sosial institusional harus berdiri sendiri (independen).
Salah satu pandangan pun dikemukakan oleh anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Daulay, yang mengaku pihaknya tengah membahas draft RUU Omnibus Law Kesehatan secara serius dan hati-hati.
Dia mengatakan, RUU Kesehatan ini terkait dengan undang-undang (UU) lain, dan tentu salah satu diantaranya menyangkut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam pandangannya, secara kelembagaan, BPJS telah berdiri sendiri dengan struktur yang jelas, yaitu ada Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi.
"Jadi BPJS itu tidak boleh di bawah kementerian secara langsung, mereka berdiri sendiri. Laporan internal mereka langsung dilaporkan ke Presiden dan diperiksa oleh BPK. Tentu di sisi yang lain BPJS juga dapat diperiksa DPR sebagai perwakilan masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (6/2/2023).
Maka dari itu, secara pribadi ia tidak setuju jika BPJS akan dipindahkan kewenangannya di bawah kementerian. Hal tersebut karena BPJS sebagai lembaga jaminan sosial institusional yang berdiri sendiri (independen), sementara kementerian pada sisi yang lain sebagai regulator dan eksekutor.
Kemudian, Saleh menambahkan, uang yang ada di dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah uang masyarakat. Sedangkan uang masyarakat seharusnya dikelola oleh lembaga yang independen, tidak bisa diatur secara langsung oleh pemerintah (kementerian).
Termasuk BPJS Kesehatan, walaupun di dalam BPJS Kesehatan ada Rp46 triliun anggaran dari APBN setiap tahun yang dialokasikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetapi itu merupakan salah satu bagian subsidi pemerintah untuk masyarakat.
Subsidi adalah pemberian atau dukungan, kalau sudah diberikan ke masyarakat, berarti punya masyarakat. Ini tidak jauh berbeda dengan BLT, jadi itu tetap uang masyarakat.
Terlebih, anggaran yang ada di BPJS Ketenagakerjaan semuanya adalah iuran yang dibayarkan oleh para pekerja secara resmi dan formal.
Saleh merinci, ada sekitar Rp630 triliun anggaran yang ada di BPJS Ketenagakerjaan yang dikelola secara mandiri untuk mendapatkan banyak manfaat, demi kepentingan yang akan diambil oleh para pekerja.
"Jadi masih ada cukup waktu untuk pemerintah dan DPR menentukan sikap. Dikhawatirkan nantinya akan mengurangi kreatifitas, independensi dan kreasi mereka dalam mengelola jaminan sosial," katanya.
Sekarang ini, kedua lembaga BPJS ini sedang baik, artinya dari sisi keuangan sedang baik, BPJS Kesehatan sedang surplus Rp50 triliun. Apalagi BPJS Ketenagakerjaan yang setiap tahun selalu surplus.
Oleh karena itu, Saleh menegaskan, jika ada perbaikan, tidak harus dibuat aturan lembaga BPJS itu menjadi di bawah kementerian. Dirinya pun mendorong supaya pemerintah kembali mempelajari serta mengkaji secara serius soal RUU Omnibus Law Kesehatan mengenai pasal lembaga BPJS di bawah kementerian terkait. (*)
Sentimen: positif (100%)