Sentimen
Negatif (50%)
6 Feb 2023 : 23.34

Tak Berizin, KKP Hentikan Proyek Reklamasi di Kepri

6 Feb 2023 : 23.34 Views 3

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Tak Berizin, KKP Hentikan Proyek Reklamasi di Kepri

POROS.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua proyek reklamasi di Kepulauan Riau milik PT. BSSTEC dan PT. MPP.

Dua proyek reklamasi tersebut dihentikan lantaran tak memiliki dokumen Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Padahal berdasarkan ketentuan, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang dari perairan pesisir wajib dilengkapi PKKPRL.

Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa pelaku usaha dengan sengaja mengabaikan seluruh ketentuan Perizinan Berusaha, maka akan dikenakan sanksi administratif.

“Hasil pengawasan ruang laut oleh Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam, dua proyek reklamasi tersebut tidak dilengkapi Izin Reklamasi dan PKKPRL”, terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han, dikutip dari laman kkp.go.id, Sabtu 4 Februari 2023.

Adin menjabarkan bahwa lahan dasar sebelum reklamasi merupakan milik pihak ketiga yang telah melakukan perjanjian pinjam pakai tanah dengan PT BSSTEC dan PT MPP. Data yang didapat dari pemilik lahan, pengalokasian lahan yang dipergunakan oleh PT. BSSTEC seluas 30.000 m2, sedangkan PT. MPP seluas 53.623 m2.

Pada kasus PT. BSSTEC, proyek reklamasi telah berlangsung sejak 10 November 2022. Pihak perusahaan mengaku bahwa reklamasi tersebut dikarenakan longsoran akibat dampak kegiatan cut and fill.

“Saat petugas mendatangi PT. BSSTEC, perusahaan tersebut mengakui belum memiliki PKKPRL”, ungkap Adin.

Sementara untuk kasus PT. MPP, proyek reklamasi terindikasi telah berlangsung sejak 3 September 2022 dan telah membangun pondasi.

Pengakuan dari pihak perusahaan, pondasi masih berada di dalam pengalokasian lahan yang telah diterbitkan dan masih tersisa 1 meter dari batas pengalokasian lahan.

Sentimen: negatif (50%)