Sentimen
Negatif (99%)
6 Feb 2023 : 16.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur

Kasus: kecelakaan

Ini 4 Deretan Kasus yang Bisa Menjerat Dwi Yanuar dan Istri Sirinya Nur

6 Feb 2023 : 23.14 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Ini 4 Deretan Kasus yang Bisa Menjerat Dwi Yanuar dan Istri Sirinya Nur

POJOKSATU.id, JAKARTA — Kompol Dwi Yanuar alias Kompol D beserta istri sirinya Nur (23) telah menyita perhatian publik beberapa hari ini. Dan empat deretan kasus ini bisa menjerat keduanya.

Adapun empat kasus yang bisa menjerat Dwi Yanuar dan istrinya Nur antara lain : Dwi miliki istri siri atau poligami, Nur masuk rombongan polisi, Nur menggunakan pelat palsu dan Dwi berpeluang dipidanakan istri sah soal perzinahan.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menilai mutasi terhadap Kompol Dwi dari Ditreskrimum ke Yanma merupakan bentuk sanksi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

“Mutasi memang salah satu bentuk sanksi. Bisa juga mutasi merupakan konsekuensi karena yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan etik,” kata Poengky kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).


-

10 Fakta Kompol Dwi Yanuar Mukti, Lulusan Akpol 2009 yang Ketahuan Poligami

Menurutnya, Dwi Yanuar disidang etik bukan hanya karena memiliki istri siri, namun karena mengizinkan istri sirinya ini masuk ke dalam rombongan polisi.

Menurut komisioner Kompolnas ini, pemberian izin mobil Nur masuk rombongan polisi lebih tepat diproses etik sebagai penyalahgunaan wewenang.

“Itu siapa yang punya kendaraan, siapa yang palsukan pelat. Nah yang tanggung jawab yang punya kendaraan. Perlu dicek atas nama siapa kendaraan tersebut,” katanya lagi.

Menurut Poengky, Kompol Dwi Yanuar berpeluang dipidanakan istri sahnya terkait dugaan perzinahan.

“Kalau istri sahnya lapor terkait dugaan perzinahan atau KDRT sih sudah bisa masuk pidana itu,” katanya.

“Ada pelanggaran terhadap KUHP dan pelanggaran terhadap UU KDRT,” ungkapnya lagi.

 

Usut Asal Mobil Audi A6

Polri harus mengusut dugaan perselingkuhan Kompol Dwi alias Kompol D dengan istri sirinya Nur.

Selain itu, Propam diminta juga mendalami asal-usul dari kepemilikan mobil Audi A6 hitam yang masuk kategori mewah.

Berdasarkan Perkap Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Barang Mewah, anggota yang punya barang mewah wajib melaporkan ke Propam untuk dilakukan pencatatan.

Nur diketahui adalah wanita yang berada dalam mobil Audi A6 hitam. Dia saat kecelakaan yang menewaskan mahasiswi di Cianjur, sedang disopiri oleh Sugeng Guruh Gautama.

“Selain kasus selingkuh, Propam perlu memeriksa dari mana Kompol D memperoleh mobil Audi yang masuk kategori mewah,” kata Poengky Indarti, Jumat (3/2/2023).

Kepemilikan mobil mewah Dwi Yanuar itu berdasarkan keterangan dari Nur sendiri.

“Berdasarkan keterangan saudari N pada pers atau publik yang mengatakan mobil tersebut milik ‘suaminya’, yang mengarah pada Kompol D,” tegas Poengky. (ikror/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.2%)