Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Keluarga dan Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe Buat Pengaduan, Komnas HAM: Menghormati Proses Hukum KPK
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Penahanan Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang menuai protes dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Mereka khawatir jika hak-hak Gubernur Papua nonaktif tersebut tidak diberikan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Keluarga besar Lukas Enembe dan tim kuasa hukum sampai mengadu kepada Komnas HAM sejak Januari 2023 lalu. Mereka meminta pihak Komnas HAM bisa melindungi hak-hak Lukas Enembe, terutama soal kesehatannya.
Kendati sudah banyak pihak yang mengadu, Komnas HAM mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Pihak Komnas HAM juga akan mengikuti kewenangan pihak KPK terkait Lukas Enembe.
“Komnas HAM RI menghormati proses hukum yang sedang ditempuh (Lukas Enembe) saat ini terkait dengan dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK,” ujar Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro.
Baca Juga: KPK 'Pilih Kasih' dan Abaikan Lukas Enembe, Kuasa Hukum: Kami akan Adukan ke Mahkamah Agung
Atnike menyebut telah melakukan koordinasi dengan pihak KPK secara lisan dan tertulis. Komnas HAM meminta KPK untuk selalu memberikan hak tahanan mereka, termasuk Lukas Enembe.
“Komnas HAM telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui koordinasi dengan KPK, baik lisan maupun tertulis,” ucap Atnike.
Pihak KPK pun langsung merespons kekhawatiran pihak keluarga Lukas Enembe. Lembaga tersebut mengungkapkan akan memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Gubernur Papua nonaktif dan memberi akses layanan kesehatan.
Sejauh ini Komnas HAM sudah mendapat tiga aduan soal Lukas Enembe. Aduan pertama datang dari keluarga Lukas dan kuasa hukumnya pada 19 Januari 2023. Aduan kedua datang dari Front Mahasiswa Papua yang dijukan pada 26 Januari 2023, dan adua ketiga dari tim penasihan hukum Lukas Enembe yang diajukan pada 2 Februari 2023 kemarin.
Baca Juga: Terima Aduan Keluarga dan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Komnas HAM Klaim Sudah Koordinasi ke KPK
Pada Sabtu, 14 Januari 2023 lalu Komnas HAM menemukan indikasi eskalasi kekerasan yang dilakukan pihak KPK setelah penangkapan Lukas Enembe. Oleh karena itu, Komnas HAM meminta semua pihak tidak melakukan tindakan yang memicu konflik kekerasan di Papua.
Komnas HAM juga mengecam perusakan fasilitas umum, dan beredarnya informasi bernada provokatif yang memperburuk suasana. Kapolda Papua, pemerintah, hingga Pangdam 17 Cendrawasih diminta untuk menciptakan situasi yang kondusif.
Lukas Enembe terseret dugaan kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selama melancarkan aksinya, dia diperkirakan mengantongi uang hingga Rp10 miliar.
Tak sendiri, Lukas menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijanto Lakka (RL). Dia kedapatan menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Lukas.
Uang tersebut dimaksudkan untuk melancarkan proyek pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua. Tiga proyek tersebut antara lain proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi, dan proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI.***
Sentimen: negatif (96.9%)