Sentimen
Negatif (99%)
6 Feb 2023 : 14.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jatinegara

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Anggota Provos Bripka Madih Akhirnya Mundur dari Polisi, Lelah Laporan Ibunya Tak Diproses

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

6 Feb 2023 : 14.08
Anggota Provos Bripka Madih Akhirnya Mundur dari Polisi, Lelah Laporan Ibunya Tak Diproses

POJOKSATU.id, JAKARTA – Anggota Provos Bripka Madih ajukan pengunduran diri atau mundur dari Polri karena lelah laporan ibunya soal penyerobotan lahan tak kunjung diproses Polda Metro Jaya.

Anggota Provos Polsek Jatinegara ini mengaku sudah menyampaikan surat pengunduran diri dari Polri kepada Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono.

Madih mengatakan pengunduran diri sebagai polisi ini telah dia ajukan dari beberapa bulan yang lalu.

“Mohon maaf pengunduran itu kita buat udah jauh-jauh hari, jauh-jauh bulan,” kata Madih kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).


Salah satu alasan mundurnya Madih dari Korps Bhayangkara karena merasa lelah menghadapi kasus sengketa lahan yang dilaporkan ibunya ke Polda Metro Jaya.

-

Bripka Madih Tetap Kekeh Dirinya Jadi Korban Pemerasan, Klaim Penyidik TG Sudah Akui Perbuatannya

“Mengapa mengundurkan diri, karena kita sudah capek. Capek karena (kasus sengketa lahan) nggak diusut-usut,” ujarnya.

Pemerasan Diproses Duluan

Sementara itu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut menyoroti kisruh Bripka Madih dan eks penyidik Polda Metro Jaya inisial TG.

Kompolnas meminta kasus dugaan pemerasaan ini dituntaskan terlebih dahulu karena ini sebagai pokok perkaranya.

“Saudara Madih sebagai sesama anggota Polri jika melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota dapat segera melaporkan ke Bid Propam Polda Metro Jaya,” kata Komisioner Kompolnas Poenky Indarti, Sabtu (4/2/2023).

-

Ini Dia Identitas Penyidik yang Dituding Pemerasan Terhadap Bripka Madih, Oh Ternyata

Penyidik TG yang disebut sudah pensiun saat ini, diduga minta uang Rp 100 juta, guna pengurusan kasus.

Hal ini menurut Kompolnas Poengky, dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat dilaporkan di Ditreskrimsus Polda Metro.

“Kalau toh belum lapor, tetapi karena kasus ini sudah viral, kami berharap Bid Propam Polda Metro Jaya proaktif memproses kasus ini agar ada efek jera,” ujarnya.

Menurut Poengky, Bripka Madih akan diproses kode etik karena dianggap melanggar etika profesi, harusnya ini dinomorduakan atau dibelakangkan.

Kompolnas menilai, pemeriksaan dugaan pemerasan kepada Bripka Madih yang perlu terlebih dahulu dituntaskan.

“Kami menganggap pokok permasalahannya yaitu dugaan pemerasan perlu diperiksa terlebih dulu kebenarannya,” tegas Poengky.

“Lebih lanjut, kasus tanah yang dipermasalahkan Madih juga perlu dilihat kejelasannya,” ucapnya.(ikror/pojoksatu)

 

Sentimen: negatif (99.6%)