Sentimen
Positif (44%)
6 Feb 2023 : 11.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Denpasar

Beli Minyakita Harus Pakai KTP, Tak Boleh Borong

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

6 Feb 2023 : 11.53
Beli Minyakita Harus Pakai KTP, Tak Boleh Borong
tirto.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan membeli MinyaKita diwajibkan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Langkah ini dilakukan agar tidak ada yang membeli minyak secara berlebihan.

"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli dikutip dari Antara, Sabtu (4/2/2023).

Dia menegaskan, pembeli tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali. Zulhas begitu sapaan akrabnya menjelaskan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan.

"Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Enggak boleh memborong untuk dijual lagi," ucap Zulkifli dalam kunjungannya yang didampingi Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Tidak hanya itu, dia juga mengingatkan para penjual minyak goreng agar jangan main-main menjual MinyaKita di atas HET (harga eceran tertinggi) sebesar Rp14 ribu per liter. Dia mengingatkan jika ketahuan akan ditindak oleh Satgas Pangan.

"Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, 'nggak boleh lagi jualan," ujarnya.

Zulhas menuturkan untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran, pemerintah dan produsen telah sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak. Totalnya mencapai 450 ribu ton per bulan, sebelumnya 300 ribu ton per bulan.

"Sekarang dikurangi yang ke pasar modern, yang online kita kurangi. Sekarang suplainya ke pasar (tradisional-red)," ujarnya sembari mengatakan suplai untuk pasar tradisional akan diutamakan hingga Lebaran 2023 ini.

Dia menjelaskan kelangkaan MinyaKita karena semakin banyak masyarakat beralih atau mencari MinyaKita karena dinilai kualitas dan botolnya bagus.

Sentimen: positif (44.4%)