Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Harley-Davidson
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa
AKBP Dody Prawiranegara
Teddy Minahasa Tolak Rumah Dinas Jadi Penyimpanan Barbuk Sabu yang Disisihkan
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra menjalani sidang dakwaan terkait kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Sidang digelar di PN Jakbar hari ini, Kamis (2/2).
Dalam dakwaan, terungkap mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara mengusulkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram ditaruh di Rumah Dinas Kapolda. Namun, saran ditolak mentah-mentah.
Perbincangan terjadi sewaktu AKBP Doddy Prawiranegara menemui Irjen Teddy Minahasa Putra di Kota Bukittinggi. Teddy Minahasa Putra bersama komunitas Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) hadiri acara Sumatera Bike Week pada 30 Juni 2022.
"AKBP Dody Prawiranegara menemui terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa apakah barang bukti narkoba jenis sabu yang telah disisihkan kiranya dapat disimpan di rumah dinas Kapolda saja. Namun terdakwa memberi arahan kepada AKBP Dody Prawiranegara untuk simpan sendiri barang bukti narkotika jenis sabu tersebut," kata Jaksa.
Dalam dakwaan juga terungkap, Irjen Teddy tak henti-henti mengingatkan mantan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara agar Linda Pujiastuti alias Anita membayar 5 kilogram sabu secara tunai. Namun, akhirnya Irjen Teddy luluh dan ikut kesepakatan yang dibuat Anita.
"Terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada AKBP Dody Prawiranegara yang pada pokoknya meminta kepada AKBP Dody Prawiranegara untuk memberi penegasan kepada Anita agar menyampaikan pembayaran tunai terlebih dahulu sebelum penyerahan narkotika jenis sabu tersebut dilaksanakan," ujar Jaksa.
2 dari 2 halaman
Sentimen: positif (33.3%)