Sentimen
Negatif (98%)
6 Feb 2023 : 04.06
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: kecelakaan

Keluarga Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Laporkan AKBP Purn Eko, Diduga Tak Berikan Pertolongan

6 Feb 2023 : 11.06 Views 2

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Keluarga Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Laporkan AKBP Purn Eko, Diduga Tak Berikan Pertolongan

JAKARTA, iNews.id - Keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra melaporkan AKBP (Purn) Eko Setio ke Polda Metro Jaya. Hasya diduga tewas kecelakaan karena ditabrak oleh Eko. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mereka melaporkan Eko Satrio pada 2 Februari 2023. Eko dilaporkan atas dugaan bersalah dalam Pasal 531 KUHP.

"Pasal 531, perbuatan yang dianggap diduga melawan hukum karena diduga tidak memberikan pertolongan," kata Trunoyudo di Jakarta Barat, (4/2/2023).

Pasal 531 KUHP berbunyi "Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak ada menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–. Jika orang yang perlu ditolong itu mati".

Trunoyudo menuturkan secara konstruksi hukumnya masih akan dipelajari. Sebab, jajaran Polda Metro Jaya tengah melakukan proses rekonstruksi kasus tersebut.

"Ini juga bagian dari perhatian Kapolda, kepada keluarga korban, keluarga meminta adanya dua pokok perhatian oleh ibunda, yakni status tersangka kedua juga terkait mekanisme hukum yang harus ditindaklanjuti," katanya.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:


Sentimen: negatif (98.8%)