Gaji Petugas Pemilu 2024 Resmi Naik, Segini Besarannya
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Gatot Wahyu|
Editor: Gatot Wahyu|
Minggu 05-02-2023,21:56 WIBPPK dan PPS Pemilu 2024. --
JAKARTA, FIN.CO.ID - Gaji petugas Pemilu 2024 dipastikan naik dan jauh lebih baik dari Pemilu sebelumnya.
Kenaikan gaji pertugas Pemilu 2024 mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Pantian Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih).
Naiknya gajir atau honor petugas Pemilu 2024 telah diungkapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Dikatakannya Hasyim Asy'ari, besaran honor petugas badan ad hoc terbaru untuk Pemilihan dan Pemilu 2024 telah disetujui Kemenkeu.
BACA JUGA:Bocoran Soal dan Jawaban Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Simak dan Pahami Baik-Baik Biar Lolos Seleksi
BACA JUGA:PKH Kemenkes Buka Lowongan Tenaga Pendukung Kesehatan Haji 2023, Catat Jadwal dan Syaratnya
Kabar kenaikan honor petugas badan ad hoc untuk pemilihan dan Pemilu 2024 telah diumumkannya saat konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu pada Senin, 8 Agustus 2022.
Saat itu, dia mengungkapkan kenaikan honor petugas badan ad hoc Pemilu 2024 meliputi bagian PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pantarlih, panitia Pemilihan Pemilu Luar Negeri (PPLN), dan Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Berikut rincian kenaikan petugas petugas badan ad hoc Pemilu 2024:
1. Ketua KPPS
Pemilu 2019: Rp550.000
Pemilu 2024: Rp1.200.000
2. Anggota KPPS
Pemilu 2019: Rp500.000
Sumber:
Sentimen: positif (80%)